Selasa, 29 Juli 2008

Perihal kedudukan Pelaksana Wasiat

PELAKSANA WASIAT
DALAM PRAKTEK HUKUM WARIS TESTAMENTAIR

( pasal 1004 s/d 1022 KUHPdt)

Beberapa waktu yang lalu datanglah ke kantor penulis seorang agent asuransi dari sebuah perusahaan asuransi yang berkedudukan di Singapore, agent ini disertai oleh seorang lawyer perusahaan asuransi tersebut.
Mereka menanyakan bagaimana kedudukan seorang pelaksana wasiat , apa dan sejauh mana hak, wewenang dan kewajibannya. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pencairan dana asuransi yang telah jatuh tempo dari seorang almarhum yang meninggalkan wasiat bagi ahli warisnya.
Dalam akta wasiat tersebut dinyatakan telah diangkat seorang pelaksana wasiat ( executure testamentair ), dengan klausula sebagai berikut :
” Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya yaitu tuan X....dst. Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang itu diberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sama sekali ( volledig aquit et decharge )”.

Yang menjadi masalah : Perusahaan asuransi tersebut tidak dapat mencairkan dana tersebut sampai mereka diyakinkan mengenai kedudukan pelaksana wasiat tersebut, yang dalam kasus ini pelaksana wasiatnya meninggal dunia sebelum wasiat dilaksanakan.

Nah bagaimanakah peranan pelaksana wasiat menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia? ( Materi ini merupakan bagian dari Hukum Waris yang diuraikan dalam KUHPdt).



1. Cara pengangkatan pelaksana wasiat. (pasal 1005 ayat1 )
Dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, dimana di dalam akta/surat tersebut dapat diangkat seorang atau lebih ( jika lebih dari seorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng – pasal 1005 ayat 2 jo pasal 1016).

2. Yang tidak boleh diangkat sebagai pelaksana wasiat ( pasal 1006)
Adalah seorang wanita yang telah kawin, anak dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, orang yang tidak cakap.
Oleh karena itu orang yang cakap selain yang disebut di atas dapat menjadi pelaksana wasiat.
Catatan: Wanita yang dalam status perkawinan saat ini berdasarkan UU 1/1974 dinyatakan cakap untuk bertindak hukum, oleh karena itu menurut saya sah sah saja jika ia diangkat sebagai pelaksana wasiat.

3. Sifat atau karakter pelaksana wasiat
Pelaksana wasiat adalah orang yang melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain, yaitu para ahli waris dalam urusan harta peninggalan, berdasarkan perintah orang lain, yaitu pewaris, yang pelaksanaannya tidak tergantung pada para ahli waris, namun sementara terikat oleh karena pelaksanaan perintah itu sendiri.

4. Tugas pokok dan kewenangan pelaksana wasiat
- menguasai (bezitten) harta peninggalan pewaris baik bergerak maupun yang tidak bergerak (pasal 1007)
- membuat daftar budel/inventarisasi harta peninggalan (boedelbeschrijving) (pasal 1010)
- dalam hal terdapat ahli waris yang dibawah umur atau ditaruh dibawah pengampuan ( yang tidak mempunyai wali atau pengampu) atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, maka pelaksana wasiat wajib mengusahakan penyegelan atas harta peninggalan (pasal 1009);
- menagih piutang harta peninggalan kepada debitur ( pasal 1013)
- mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan jika terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiat ( pasal 1011)
- membayar atau menyerahkan hibah wasiat kepada yang berhak dan apabila tidak ada uang tunai untuk membayar, maka pelaksana wasiat berwenang untuk menjual harta peninggalan sesuai dengan syarat dan ketentuan (pasal 1012)

5. Batasan kewenangan dan kewajiban pelaksana wasiat
- tidak berwenang untuk menjual harta peninggalan untuk keperluan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)
- kekuasaannya tidak beralih kepada ahli warisnya (pasal 1015)
- kekuasaannya untuk menguasai harta peninggalan maksimal dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelaksana dapat menguasai harta peninggalan tersebut ( pasal 1007 )
- wajib membuat perincian harta peninggalan (boedelbeschrijving) dan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban ( walaupun terhadap hal-hal itu pelaksana wasiat dibebaskan oleh pewaris dalam wasiatnya ) lihat pasal 1018
- apabila pelaksana wasiat menerima tugasnya, maka ia harus menyelesaikannya (pasal 1021)
- atas permintaan para ahli waris membantu melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)

6. Hak pelaksana wasiat
- menerima upah sesuai dengan upah wali (pasal 411) yaitu :
- 3% dari segala pendapatan,
- 2% dari segala pengeluaran dan
- 1½ % dari modal yang diterima

7. Berakhirnya, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksana wasiat
- Tugasnya telah dilaksanakan ( Catatan : Perhitungan dan pertanggungjawaban biasanya dalam praktek kenotariatan dilaksanakan sebelum tahap pemisahan dan pembagian )
- Meninggal dunia ( Catatan : Menurut Arrest Hof Arnheim tahun 1925, perhitungan
dan pertanggung jawaban itu harus diberikan oleh ahli warisnya )
- Mengundurkan diri
-
Dipecat oleh para ahli waris
- Pelaksana wasiat menjadi tidak cakap (onbekwaam in rechte)

Jadi solusi dari permasalahan di atas, ahli waris pelaksana wasiat wajib membuat perhitungan dan pertanggung jawaban ( walaupun wasiat belum dilaksanakan ), setelah ada pemberesan dan pembebasan dari para ahli waris kepada ahli waris pelaksana wasiat, maka tidak ada alasan lagi
bagi perusahaan asuransi tersebut untuk tidak mencairkan dana asuransinya sesuai ketentuan dalam akta wasiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar