Selasa, 01 Juli 2008
JATI DIRI
Membuat catatan hidup
Menciptakan ketertiban
Memendam duka
Wajah tua terseok-seok
maju sedikit maju lagi sedikit
sedikit demi sedikit
terlintas kerut kebingungan dan kelam kesedihan
Wahai sang carut marut
Kemanakah engkau akan menuju?
Wahai sang wajah tua
Kemanakah matamu tertuju?
Jurang kehancuran sejengkal di depan
Sementara engkau sibuk dengan mainanmu
Bencana menghadang sekedipan mata
Sementara engkau terlena dengan keelokan masa lalumu
Hai !! Sadarlah sang perkasa !!
Bersatulah !!
Peranan adalah makananmu
Manfaat adalah minumanmu
Kebersamaan adalah kekuatanmu
Keahlian adalah sayap-sayapmu
Harkat dan martabat adalah nafasmu
Hiduplah abadi sesuai takdirmu !!
Untukmu INI selamat merayakan ulang tahun ke 100 ( 1 Juli 2008 ).
Jusuf Patrick
Jumat, 09 Mei 2008
Arti dan Kedudukan Tanda Tangan Dalam Suatu Dokumen
Apalah arti sebuah nama ? demikian ujar Shakepeare. Seolah nama tidaklah memberikan suatu arti bagi pemakainya; tidaklah demikian dengan arti suatu tanda tangan pada suatu dokumen. Dalam kesempatan ini penulis akan menguraikan sedikit mengenai arti dan kedudukan tanda tangan bagi dokumen konvensional maupun bagi dokumen elektronik.
Dalam KUHPdt diakui surat yang bertanda tangan, sedangkan surat yang tidak bertanda tangan, tidak diakui, karena tidak dapat diketahui siapa penulisnya. ( dalam KUHAPidana surat tanpa tanda tangan masih dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana ).
Pentingnya ada/keberadaan tanda tangan oleh karena dengan adanya tanda tangan berarti orang yang menanda tangani mengetahui isi dari akta tersebut, sehingga dengan demikian orang tersebut terikat dengan isi dari akta tersebut.
Surat yang bertanda tangan, dibuat untuk dipakai sebagai alat bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat disebut akta, yang didalam KUHPdt dibedakan menjadi 2 jenis yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. (pasal 1868, 1869, 1874).
Jika dicermati ketentuan pasal 1875 KUHPdt :
” Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang yang menandatanganinya...dst”
Fungsi tanda tangan adalah untuk memberikan ciri atau mengindividualisir suatu akta ( Arianto Mukti Wibowo, Naskah Akademik RUU Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, 2001 : 66 ).
Penanda tanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut :
Bukti (Evidence) : suatu tanda tangan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.
Ceremony : penandatanganan suatu dokumen akan berakibat sipenandatangan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi adanya inconsiderate engagement .
Persetujuan (approval) : tanda tangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.
Jadi suatu tulisan yang telah ditanda tangani dan dibenarkan kebenarannya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik.
Bagaimana kalau dihubungkan dengan transaksi elektronik yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak elektronik?
Pasal 18 juncto pasal 7 juncto pasal 11 UU 11/2008 ttg ITE telah menegaskan transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, asalkan ditanda tangani secara elektronik oleh para pihak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dari sini dapat ditarik suatu pernyataan : seluruh transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik dapat dianggap sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama seperti akta otentik.
Perkembangan selanjutnya dalam dunia hukum pembuktian menyangkut beban pembuktian, jika pasal 1877 KUHPdt mengatur apabila seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangan, maka pihak lawan harus membuktikan bahwa tanda tangan itu merupakan tanda tangan orang yang memungkirinya.
Bagaimanakah beban pembuktian dari suatu tanda tangan elektronik yang dipungkiri?
Penulis setuju dengan pendapat Arrianto Mukti Wibowo, bahwa dapat ditentukan keaslian tanda tangan elektronik langsung dapat diakui keasliannya di pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Hal ini karena adanya keterkaitan infrastruktur diluar para pihak yang diberi lisensi oleh Pemerintah untuk menerbitkan tanda tangan elektronik yaitu suatu lembaga yang diberi nama Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certification Authority). Lisensi tersebut memberikan jaminan bahwa infrastruktur tersebut telah diaudit dan memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Saran penulis demi mengikuti perkembangan era informasi sudah selayaknya Organisasi yang membawahi para notaris di Indonesia mulai memikirkan untuk membentuk suatu infrastruktur nir laba yang menyelenggarakan Sertifikasi Elektronik.
Dipersembahkan untuk memperingati 100 th HUT Ikatan Notaris Indonesia.
( catatan : tulisan ini merupakan bagian dari artikel : Esensi keberadaan lembaga notariat dengan berlakunya UU 11/2008 ).
Kamis, 08 Mei 2008
NOTARIS DAN UU No 11 Th 2008
DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 11 TH 2008 TTG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Esensi keberadaan lembaga notariat yang berisi para pejabat umum ( Notaris ) diakui keberadaannya di dalam sistem hukum Indonesia khususnya melalui pasal 1868 KUHPdt :
”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang- undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat "
Jadi syarat otentistas suatu dokumen yaitu :
- dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
- oleh atau dihadapan Pejabat Umum
- Pejabat tersebut harus berwenang di tempat akta dibuat
Yang kemudian ditegaskan melalui Undang-undang nomor 30 tahun 2004 dalam pasal 1 : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Dalam penegasan tersebut ditetapkan bahwa Notaris adalah pejabat umum ”yang bukan satu-satunya” berwenang untuk membuat akta otentik.
Sehingga muncul ide-ide yang ”sangat merangsang syaraf” untuk disimak bersama sebagaimana diluncurkan oleh rekan Arianto Mukti Wibowo ( pakar telematika ) dalam penelitiannya dan tulisannya yang dituangkan dalam Naskah Akademik Rancangan UU tentang Tanda Tangan elektronik dan Transaksi Elektronik tahun 2001 di halaman 108 telah mengajukan pendapat :” jika sebuah CA (Certification Authority ) mendapatkan lisensi dari Pemerintah, maka CA tersebut dapat bertindak sebagai pejabat umum”.
Pada halaman yang sama dikatakan pula olehnya : ” Dengan memanfaatkan infrastruktur yang diberikan CA khususnya kemampuan untuk mengetahui identitas dari penandatanganan dan kemampuan untuk mengetahui kapan transaksi elektronik itu ditanda tangani, maka transaksi elektronik yang ditanda tangani dipersamakan dengan akta otentik yang dibuat di depan pejabat yang berwenang ”.
Pertanyaannya apakah transaksi elektronik atau dokumen elektronik dapat dipersamakan dengan akta otentik ?
Jawaban terhadap pertanyaan ini dapat menimbulkan polemik yang panjang jika para pengurus INI tidak segera mengajukan judicial review terhadap ketentuan pasal 5 UU no 11 th 2008 tentang ITE, khususnya ketentuan yang diatur dalam ayat 4 pasal tersebut. ( catatan : UU ITE diundangkan tanggal 21 April 2008 ).
Pada artikel yang berikutnya kita akan merenungkan lebih mendalam lagi tentang ”kesalahan” yang terjadi dalam perumusan pasal 5 ayat 4 UU ITE.
Sebelumnya harus diketahui lebih dahulu posisi Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 s/d 3 dipastikan bahwa Informasi dan/atau dokumen elektronik berikut dengan hasil cetaknya adalah merupakan alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, apabila dibuat dengan menggunakan Sistem Elektronik yang diatur dalam UU ITE.
Nah dalam kerangka berpikir inilah pendapat Arrianto di atas dapat dimengerti bahwa kekuatan pembuktian dokumen elektronik dapat dipersamakan dengan akta otentik, dengan alasan bahwa terhadap suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang telah ditanda tangani secara elektronik berarti terhadap informasi dan/atau dokumen tersebut telah diverifikasi dan diautentikasi ( lihat pasal 1 point 12 definisi mengenai Tanda Tangan Elektronik ).
KUHPdt hanya mengakui surat yang ditanda tangani sebagai suatu alat bukti yang mengikat, sedangkan surat tanpa tanda tangan adalah sekedar bukti permulaan yang tidak mengikat.
(Mengenai arti tanda tangan / penanda tanganan surat silahkan baca artikel : Arti sebuah tanda tangan.)
Bagaimana dengan tanda tangan elektronik apakah aplikasinya semudah tanda tangan konvensional ?
Agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah maka harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang dalam pasal 11 :
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Disamping itu masih ada syarat pengaman yang wajib ditempuh oleh pengguna tanda tangan elektronik sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 (2) UU ITE :
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati hatian untuk menghindari
penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan
oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan
sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda
Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak
pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik
telah dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang
berarti,kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan
Elektronik,Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua
informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
Dengan dilaksanakannya prosedure dan prinsip kehati-hatian, maka jelas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dijadikan sebagai alasan timbulnya suatu hak (menyatakan adanya suatu hak atau memperkuat adanya suatu hak) atau menolak suatu hak (lihat pasal 7 UU ITE), lalu apakah bedanya dengan akta otentik yang dibuat oleh Notaris ??
Bagaimana dengan praktek para notaris sendiri, apakah dalam menjalankan jabatannya telah menerapkan aturan jabatan notaris dan prinsip kehati-hatian sedemikian rupa ? Silahkan pembaca merenungkannya sendiri-sendiri. ( Sebagai bahan perenungan lebih lanjut baca pula artikel penulis : Harkat dan martabat notaris, Sistem Komputer lebih berharga daripada Minuta Akta ).
Sedangkan secara ekternal penggerogotan kewenangan notaris telah terjadi secara sistematis sesuai dengan perkembangan sistem hukum campuran yang diterapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ( campuran antara sistem hukum Civil Law / Continental, Common Law / Anglo Saxon, Islam dan Adat ) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan saat ini.
Dengan melihat penggerogotan secara internal maupun eksternal, penulis merasa yakin bahwa keberadaan lembaga notariat dari hari ke hari terus mengalami kemerosotan dan jika hal ini dibiarkan berlarut-larut dengan sikap diam para pengurus organisasi yang membawahi para notaris, maka niscaya tidak lama lagi lembaga notariat akan menjadi lembaga para tukang stempel.
Tulisan ini dipersembahkan untuk memperingati 100 th HUT Ikatan Notaris Indonesia.
Bersambung .....
Minggu, 20 April 2008
PERANAN, MANFAAT DAN FUNGSI IKATAN NOTARIS INDONESIA DALAM MEMELIHARA KEBERADAAN, PERANAN DAN KEDUDUKAN NOTARIS
Sangat menarik untuk menyimak topik-topik yang akan dibahas oleh Pengwil INI Jawa Timur dalam memperingati HUT 100 th Ikatan Notaris Indonesia dengan mengadakan acara-acara sarasehan-sarasehan dibeberapa Pengda INI di Jawa Timur ( Kediri, Malang, Surabaya ) dilanjutkan dengan acara-acara kemasyarakatan berupa Bakti Sosial dan Donor Darah, disamping acara keberasamaan berupa kegiatan olah raga jalan sehat dan lain-lain.
Topik-topik penting yang akan dibahas dan merupakan bahan / materi bagi pelaksanaan Kongres INI mendatang adalah tentang :
- Pendidikan Notariat dan sistem magang kandidat notaris
- Formasi Notaris dan isu-isu pembentukan perserikatan perdata bagi para notaris ( Praktek Bersama)
- Fungsi dan Peranan Majelis Pengawas Notaris
- Sejarah kenotariatan dan kesaksian para tokoh Notaris di Indonesia
- Pelaksanaan Pasal 15 ayat 2 huruf f UU 30 th 2004 ( UU JN) kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul berkenaan dengan topik-topik tersebut :
- Bagaimanakah Peranan dan Fungsi INI terhadap sistem pendidikan kenotariatan dan terhadap para kandidat notaris lulusan Magister Kenotariatan dalam usahanya untuk menjaga keluhuran martabat dan jabatan Notaris di Indonesia?
- Bagaimanakah Peranan dan manfaat INI bagi para anggotanya dalam menghadapi melubernya pengangkatan notaris baru di Indonesia (khususnya di kota-kota besar) ?
- Praktek bersama solusi mempertahankan martabat notaris dari persaingan yang menghancurkan, apa kata pembesar-pembesar INI ?
- Pelajaran apakah yang layak dianut dan/atau dibuang dari sejarah keNotariatan di Indonesia?
- Pasal 15 ayat 2 huruf f UU JN efektif or mubasir ?
- Bagaimanakah peranan Majelis Pengawas Notaris dalam "membela" harkat dan martabat Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya?
- Bagaimana dan apakah upaya INI dalam upayanya menjaga martabat dan jabatan Notaris dengan berlakunya UU ITE ? ( Lihat kembali tulisan mengenai " Komputer milik masyarakat umum lebih sulit diperiksa oleh Penyidik daripada minuta akta notaris !!"
Ayo kita diskusikan point-point tersebut demi keberadaan lembaga notariat yang kita cintai !
Silahkan rekan-rekan yang berminat menghadiri acara peringatan HUT 100 th INI tersebut, pendaftaran tunggu informasi selanjutnya, baik melalui blog ini, maupun dimilis Notaris Indonesia
Salam sejahtera
Jusuf Patrick