Jumat, 03 Agustus 2012

UU Pengadaan Tanah Memonopoli Pembangunan




Sidang
lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum kembali digelar oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) pada Kamis (2/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan Nomor
50/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, di
antaranya Indonesian Human rights Committee dor Social Justice (IHCS), Serikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar