Rabu, 18 Juli 2012

Ancaman Pidana Mati dalam KUHP Konstitusional




Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
ancaman pidana mati dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) konstitusional. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah dalam
putusan No. 15/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias
Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati.





“Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar