Jumat, 28 Oktober 2011

Indonesia Setelah Merdeka: Menyusun Hukum Tanah Untuk Rakyat *



"Persoalan pertanahan masih merupakan masalah yang pelik di Indonesia sampai saat ini dalam berbagai aspek dan dimensi-Beyete"

Oleh : Erman Rajagukguk**

 

1. Pendahuluan



Setelah berkali-kali usaha dilakukan oleh berbagai panitia, akhirnya DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat – Gotong Royong) menyetujui suatu undang-undang agrarian yang baru pada tahun 1960. Judulnya menunjukkan bahwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar