Sabtu, 18 Desember 2010

Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming)

Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 66 KUH Pidana:1. Pleger(orang yang melakukan);2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);3. Medepleger(orang yang turut melakukan);4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.Ad. 1. PlegerMereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar