Sabtu, 23 Januari 2010

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagian I


Sejak Zaman Purba manusia sudah mengenal dan menggunakan daun, ranting, biji, akar, bunga, atau getah dari tumbuhan tertentu yang mengandung bahan yang berkhasiat mengurangi rasa sakit, menghilangkan rasa letih atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku. Tersedianya bahan tersebut merupakan bagian dari kemurahan tuhan yang maha kuasa, yang menciptakan rasa sakit atau letih, pada waktu yang sama menyediakan bahan penawarnya.

Tetapi bila disalahgunakan (digunakan diluar tujuan pengobatan serta tanpa pengawasan dokter, secara berlebihan dan berulangkali atau terus menerus), bahan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan. Bahan tersebut selanjutnya disebut narkoba, untuk merujuk dan sebagai singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya.

Ketergantungan terhadap narkoba dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, yang lebih jauh dapat menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan sampai pada kematian sia-sia. Sebagai makhluk yang mempunyai akal sehat, dan keimanan, seharusnya manusia mampu menghindari penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan penggunaan coba-coba sekedar mengikuti teman, untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan maupun untuk pergaulan. Bila taraf coba-coba tersebut dilanjutkan secara terus menerus akan berubah menjadi ketergantungan.

Dalam dua dasawarsa terakhir, penggunaan dan pengedaran narkoba secara ilegal diseluruh dunia, menunjukkan peningkatan tajam serta mewabah merasuki semua bangsa dan ummat semua agama, serta telah meminta banyak korban.

Sekarang tidak satupun bangsa atau umat yang bebas dari atau kebal terhadapa penyalahgunaan narkoba, dan tidak ada lagi provinsi, kota, atau kabupaten yang bebas dari penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.

Dampak negatif dari kehidupan sosial masyarakat akibat penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba sangatlah besar, hal ini dapat mengakibatkan antara lain beban biaya ekonomi, biaya manusia (human cost) dan biaya social (social cost) yang sangat tinggi yang harus dipikul oleh orang yang bersangkutan, orang tua atau keluarganya serta masyarakat dan negara.

  • Penyalahgunaan Narkoba



Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1997, tentang psikotropika dan Pasal 84,85,dan 86, Undang-Undang Nomor 22, Tahun 1997, tentang Narkotika).

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu proses yang makin meningkat dari taraf coba-coba ke taraf penggunaan untuk hiburan, penggunaan situasional, penggunaan teratur sampai kepada ketergantungan. Memasuki taraf coba-coba bisa langsung terseret kepada taraf ketergantungan oleh karena sifat narkoba yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan yang tinggi.

Penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara ditelan, dirokok, disedot dengan hidung, disuntikkan kedalam pembuluh darah balik (intravena), disuntikkan kedalam otot atau disuntikkan kedalam lapisan bawah kulit.

Penggunaan narkoba secara suntik dan menggunakan jarum suntik secara bergilir dapat menimbulkan ketularan penyakit HIV/AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan penyakit infeksi lainnya yang ditularkan melalui darah ata cairan tubuh.

Penggunaan narkoba secara berulang kali akan menimbulkan ketergantungan yang makin lama memerlukan jumlah narkoba yang makin tinggi dosisnya untuk menghasilkan khasiat yang sama (menimbulkan daya toleransi). Bila pemakain narkoba dihentikan atau dikurangi secara mendadak akan menimbulkan gejala putus narkoba (Withdrawal syndrome), yaitu perasaan nyeri seluruh tubuh yang tidak terperikan.

  • Berbagai Jenis Narkoba Yang Disalahgunakan, Khasiat Dan Dampaknya.

Narkotika adalah "Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang Nomor 22, Tahun 1997, tentang Narkotika).

Psikotropika adalah "Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif, melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1997 tentang psikotropika).

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk kedalam golongan narkotika atau psikotropika, tetapi menimbulkan ketergantungan, antara lain seperti alkohol, tembakau, sedatifhipnotika, dan inhalansia.

1. Yang tergolong Narkotika:
  • Opioida
Opioida adalah sekelompok zat alamiah, semi sintetis atau sintetis yang mempunyai khasiat farmakologi mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri (analgesik), meliputi :

1). Opioida alamiah, yaitu opium, morfin, dan codein.
2). Opioida semi sintetis, yaitu hidromorfin dan heroin. Heroin adalah hasil pemrosesan opioida alamiah dengan sedikit perubaha kimiawi.
3). Opioida sintetik meliputi meperidin, propoksifen, leforfanol dan levarolfan.

  • Morfin
Morfin adalah opioida alamiah yang mempunyai daya analgestik yang kuat, berbentuk kristal, berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan dan tidak berbau. Opium mentah mengandung 4-21% morfin. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin dan codein.

  • Codein
Codein adalah alkaloida terkandung dalam opium sebesar 0.7 - 2.5%, merupakan opioida alamiah yang banyak digunakan untuk keperluan medis. Codein mempunyai khasiat analgesic lemah, yaitu hanya 1/12 daya analgesic morfin. Codein digunakan sebagai antitusif (perdeam batuk) yang kuat.

  • Heroin / Putauw
Heroin atau diasetilmorfin adalah opioida semi sintesis berupa serbuk putih yang berasa pahit. Dipasar gelap Heroin dipasarkan dalam ragam warna, karena dicampur dengan bahan lain seperti gula, coklat, tepung susu dan lain-lain dengan kadar sekitar 24%.

  • Ganja, marijuana, Cannabis Sativa, Cannabis Indika.
Ganja adalah tumbuhan perdu liar yang tumbuh didaerah beriklim tropis dan subtropik seperti Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Kolumbia, Jamaica, Rusian bagian selatan, Korea dan lowa (Amerika Serikat), nama jalanan diIndonesia disebut cimeng.

Komponen psikoaktif ganja adalah delta-9-tetra hydrocannabinol atau delta 9-THC ganja tertinggi terdapat pada pucuk bunga tanaman betina. Ganja kering biasanya terdiri atas campuran daun (sekitar 50%), ranting (sekitar 40%) dan bijinya (sekitar10%).

  • Metadon
Metadon adalah opioida sintetis yang mempunyai daya kerja lebih lama dan lebih efektif daripada morfin dengan cara penggunaan ditelan. Metadon digunakan sebagai terapi substitusi dalam Methadon Maintenance Program, untuk mengobati ketergantungan terhadap opioida.

  • Kokain
Kokain adalah alkaloida dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca, sejenis tumbuhan yang tumbuh dilereng pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad yang silam, orang-orang Indian Inca suka mengunyah daun koka dalam upacara ritual dan atau untuk menahan lapar atau letih.

  • Crack
Crack adalah bentuk baru berupa kristal seperti kerikil, harganya tak terlalu mahal. Merupakan saripati kokain yang mempunyai dampak ketergantungan lebih kuat daripada kokain. Penggunaannya dihisap seperti rokok, nama lain disebut Coke, Snow, flake, dan Rock.
Lampiran Undang-Undang Nomor 22, Tahun 1997 tentang Narkotika, merinci tiga golongan narkotika, yaitu narkotika Golongan I sebanyak 26 jenis ; Narkotika Golongan II sebanyak 87 jenis dan narkotika Golongan III sebanyak 14 jenis.

  • Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya, seperti antara lain :

- Tumbuhan Papaver Somniferum L dan semua bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.

- Opium mentah, yaitu getah yang membeku, diperoleh dari buah tumbuhan papaver somniferum.

- Opium masak yaitu:
* Candu yang diperoleh dari opium mentah melalui serangkaian proses pengolahan khusus : pelarutan, pemanasan dan fermentasi, tanpa tambahan bahan lainnya, dijadikan saripati dan sebagainya.
* Jicing, sisa-sisa candu yang dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu tersebut dicampur dengan bahan lainnya atau tidak.
* Jicingkon, yaitu hasil pengolahan jicing.

- Tumbuhan Coca, yaitu tumbuhan dari semua genus Erythroxylon dan keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.

- Daun Coca yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon, yang menghasilkan Cocaine secara langsung atau melalui proses kimiawi.

- Cocaine mentah yaitu, hasil pengolahan daun Coca secara langsung.

- Cocaine (methylester-l-bonzoil-ecgonine) yaitu serbuk kristal berwarna putih diperoleh dari sari daun tumbuhan coca.

- Tumbuhan ganja, yaitu antara lain semua tumbuhan genus cannabis dan semua bagiannya, getahnya dan hashish, seluruhnya ada 26 jenis narkotika golongan I.

  • Narkotika Golongan II
Narkotika Golongan II yaitu narkotika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah, dapat digunakan sebagai pilihan terakhir untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan, seperti antara lain :

- Morphine, yaitu alkaloida yangterdapat dalam opium, berupa serbuk putih, digunakan dalam pengobatan sebagai penawar rasa sakit yang kuat dalam operasi atau karena penyakit kanker.
- Phentanyl.
- Exgonina.
-Petidine seluruhnya ada 87 jenis.

  • Narkotika Golongan III
Narkotika Golongan III yaitu, narkotika yang mempunyai daya ketergantungan rendah, yang banyak digunakan dalam pengobatan dan untuk tujuan ilmu pengetahuan seperti antara lain :

- Codein, yaitu alkaloida berupa serbuk putih atau dalam bentuk tablet, terkandung dalam opium atau sintesis dari morfine, digunakan sebagai obat antitusif (peredam batuk) dan sebagai analgesic.
-Ethyl Morpine seluruhnya ada 14 jenis.

2. Yang tergolong Psikotropika :

  • Amphetamine
Amphetamin adalah sekelompok zat/obat yang mempunyai khasiat sebagai simultant susunan syaraf pusat. Amphetamine bersifat menimbulkan rangsangan serupa dengan adrenalin, suatu hormon yang merangsang kegiatan susunan syaraf pusat dan meningkatkan kinerja otak.

  • ATS
ATS yaitu, (Amphetamine Type Simultants), adalah nama sekelompok zat/obat yang mempunyai khasiat sama dengan atau seperti amphetamine. Nama lain yaitu Speed, Crystal dan Ecstasy.

- Shabu adalah nama jalanan untuk amphetamine.
- Ice adalah bentuk amphetamine baru yang pada akhir-akhir ini memasuki pasaran gelap narkoba. Ice dibuat dari baha dasar methamfetamin dalam bentuk kristal biru yang dapat dihisap dengan hidung.

Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memuat empat golongan psikotropika, yaitu : Psikotropika Golongan I, sebanyak 26 jenis; Psikotropika Golongan I, 14 jenis; Psikotropika Golongan III, 9 jenis dan Psikotropika Golongan IV sebanyak 60 jenis.

Daftar psikotropika dan narkotika tersebut dapat bertambah panjang lagi. Penentuan bahwa narkoba tertentu termasuk yang dilarang, tergantung kepada dampak ketergantungannya. Demikian pula penggolongan atas Golongan I, II, III, dan IV, ditentukan oleh tingkat ketergantungan.

  • Psikotropika Golongan I
Psikotropika Golongan I yaitu Jenis Psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan tinggi, dugunakan hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan, tidak digunakan untuk pengobatan seperti antara lain :

1. MDMA (Ecstasy).
2. Psilosibin dan Psilosin, zat yang diperoleh dari sejenis jamur yang tumbuh di Mexico.
3. LSD (Lysergic Diethylamide).
4. Mescaline yang diperoleh dari tumbuhan sejenis kaktus, timbuh di Amerika Barat daya seluruhnya ada 26 jenis.

  • Psikotropika Golongan II
Psikotropika Golongan II yaitu, kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah, digunakan untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan seperti antara lain :

1). Amphetamine.
2). Metaqualon seluruhnya ada 14 jenis.

  • Psikotropika Golongan III
Psikotropika Golongan III, yaitu kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan sedang, mempunyai khasiat dan digunakan untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan, seperti antara lain :

1). Amobarbital.
2). Flunitrazepam.
3). Pentobarbital seluruhnya ada 9 jenis.
  • Psikotropika Golongan IV
Psikotropika Golongan IV yaitu, kelompok jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan rendah, berkhasiat dan digunakan luas untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan, seperti antara lain :

1). Diazepam.
2). Barbital.
3). Klobazam.
4). Nitrazepam seluruhnya ada 60 jenis.

3. Yang Tergolong Bahan Zat Adiktif :

Bahan yang tidak tergolong narkotika dan psikotropika, tetapi seperti halnya dengan narkotika dan psikotropika, bahan zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan antara lain yaitu :

  • Alkohol
Alkohol adalah hasil fermentasi/ peragian karbohidrat : dari bulir padi-padian, cassava. sari buah anggur, nira. Kadara alkohol minuman yang diperoleh melalui proses fermentasi tidak lebih dari 14%, karena ketika kadar alkohol mencapai 14%, mikroba raginya mati. Alkohol yang disebut methyl alkohol adalah jenis alkohol yang sangat berbahaya. Kadar alkohol dari bir 3-5%, Wine 10-14%, Whisky, Rhum, Gin, Vodka, dan Brendy antara 40-50%. Manusia sudah sejak lebih dari 5 millenia mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • Kafein, caffeine (1.3.7. Trimethylsantine)
Kafein adalah alkaloida yang terdapat dalam buah kopi. Biji kopi mengandung 1-2.5% kafein. Kafein juga terdapat dalam minuman ringan.

  • Nicotine (Nicotiana Tabacum L)
Nikotin terdapat dalam tumbuhan tembakau dengan kadar sekitar 1-4%. Dalam batang rokok terdapat sekitar 1,1 mg nikotin. Nikotin menimbulkan ketergantungan. Dalam daun tembakau, terdapat ratusan jenis zat lainnya dari nikotin.
  • Zat sedatif (penenang) dan hipnotika
Yang tergolong sedatif/hipnotika diantaranya Benzodiasepin meliputi anatara lain : Temazepam dan Diazeoam, Nitrazepam, Klonazepam.

  • Halusinogen
Halusinogen yaitu, sekelompok zat alamiah atau sintetik yang bila dikonsumsi menimbulkan dampak halusinasi :

1). Halusinogen alamiah :
a. LSD (Lysergic Acid Diethylamide) adalah halusinogen yang paling terkenal, merupakan narkoba senitetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum.
LSD adalah cairan tawar, tidak berwarna dan tidak berbau yang sering diserap kedalam zat apa saja yang cocok seperti kertas penghisap dan gula balok, tablet atau kapsul.
b. Psilosibin, zat yang terdapat dalam jamur psylocibin, yang tumbuh di Mexico.
c. Harmin, zat yang terdapat dalam tumbuhan harmala, yang tumbuh di Amerika Selatan.

2. Halusinogen Sintetis, Termasuk : LSD-25; Dom; DMP; DET; DOB; DOE; MDA; PMA; DMA; TMA; DOET.

  • Inhalansia
Inhalansia adalah zat-zat yang disedot melalui hidung, seperti:

1). Hidrokarbon alifatis dan solvent termasuk Toluent yang (terdapat dalam perekat/lem, pelumas, bensin, aerosol, dan semir sepatu) Benzena, Silena, Stirena (terdapat dalam perekat, pelumas, bensin).
2). Halogen hidrokarbon termasuk : Trichloretilena, Tetrachloretilena, Tricloretana, dan Methylenchlorida (terdapat dalam minyak pelumas); Chloroform, Halotena, Trichlorofluoromethana, dan Dichlorotetrafluorometana (terdapat dalam freon, pendingin AC dan Lemari Es).
3). Nitrit alifatis

Waduh....capek nih ngetiknya...To be continued aja yah...besok, atau kapan-kapan kalau ada waktu, ta' lanjutin artikelnya...hehehe harap maklum....(^_^)

Oiya, artikel ini aku ketik ulang dari buku yang dibuat oleh BNN ( Badan Narkotika Nasional). Yaaaahhh itung-itung sosialisasi juga tentang bahaya narkoba...Bersambung...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar