Sabtu, 26 Desember 2009

ILMU-ILMU PEMBANTU HUKUM ACARA PIDANA





1. Logika
Berpikir dengan akal budi yang sehat berdasarkan atas hubungan beberapa fakta adalah berpikir berdasarkan alam pikiran manusia secara sehat. Bagian Hukum Acara Pidana yang membutuhkan pemakaian logika adalah masalah pembuktian dan metode pembuktian.

2. Psikologi
Ilmu pengetahuan yang berusaha memahami manusia dengan tujuan untuk dapat memberlakukannya secara lebih tepat.

3. Kriminalistik
Suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki kejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan mempergunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.

Ilmu pengetahuan yang termasuk kriminalistik:
a. Ilmu kedokteran forensik(kedokteran Kehakiman)
b. Toksikologi forensik (mempelajari tentang racun)
c. Ilmu kimia forensik
d. Balistik kehakiman (mempelajari tentang senjata api)
e. Dactyloscopie (mempelajari tentang Sidik jari)

4. Psikiatri
Ilmu yang mempelajari jiwa manusia,jiwa manusia yang sakit.

5. Kriminologi
Ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan dan bagaimana cara pemberantasannya.

6. Hukum Pidana
Dengan sendirinya Hukum Acara Pidana, membutuhkan ilmu pembantu hukum pidana sebab, tugas Hukum Acara Pidana adalah mempertahankan Hukum Pidana Materiil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar