Kamis, 31 Mei 2012
Memaknai Sebuah Harmoni Kehidupan
Duniahukum -- Tidak hanya manusia yang berfikir mengambil mamfaat dari sebuah
kegiatan yang dilakukan orang lain. Sudah menjadi hukum alam, dimana suatu
kegiatan manusia sesungguhnya memberikan kemanfaatan pula bagi orang lain, baik
lansung atau pun tidak. Begitulah
kehidupan, meskipun banyak juga orang
cenderung menolak sebuah kegiatan orang lain karena hanya berfikir keuntungan
yang bakal
Selasa, 29 Mei 2012
Top Site 1.000.000 Website/Blog Versi Alexa Mei 2012
Dunia
Hukum – Kali ini saya tidak bicara soal dunia hukum, tetapi bicara soal dunia
Informasi Teknologi (IT) dalam artian non teknis karena saya tidak paham soal
teknis dunia IT. Meskipun dua dunia yang
berbeda, tetapi dunia hukum sebagaimana
juga bidang lainnya mengambil manfaat dari perkembangan dunia IT. Dari berbagai
sumber saat ini di dunia ada sekitar 350 juta website yang
Selasa, 22 Mei 2012
Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Berperkara
memang membutuhkan biaya yang tidak saja biaya
yang harus dikeluarkan para pihak sendiri dalam menghadapi perkaranya dan biaya jasa pengacara (Advokat) bila tidak
maju sendiri dalam proses perkara. Selain biaya yang diperlukan untuk pengurusan
perkara itu, para pencari keadilan yang mengajukan perkaranya ke pengadilan juga
dikenakan biaya proses penyelesaian perkara, baik pada
Minggu, 20 Mei 2012
Tangkuban Parahu 2012 (Ode buat masyarakat adat dan seniman Sunda)
Oleh Rhian D'Kincai
Tak
kurasa dingin nan mengiris sumsum, walau kabut dan halimun masih enggan
tinggalkan jajaran perbukitan nan mengawal Gunung Tangkuban Parahu. Titik
embun di ujung daun-pun seperti tak mau luruh ke bumi, terpesona
alunan seruling dan karingding di antara denting kecapi nan memecah kesunyian
pagi, mengusik tidur panjang Sangkuriang dan Dayang Sumbi di peraduan
Selasa, 15 Mei 2012
Keterbatasan Hukum dan Konsepi Hukum Sebagai Social Engineering
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Betapun
idealnya konsepsi hukum sebagai social engineering, ia tidaklah bebas kritik .
Bila manurut konsepsi hukum abad modern ini, betapa jauh lebih pentingnya
kekuatan-kekuatan sosial yang membentuk hukum dari pada ungkapan-ungkapan hukum
secara teknis, tetapi perundang-undangan modern dan problema sosial bertambah
kompleks menimbulkan beberapa problema
Kamis, 10 Mei 2012
Proses gugat menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial
Proses gugat menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial :
Pendaftaran Gugatan dan pemanggilan para pihak.
a. Syarat materiil (isi gugatan) menyangkut isi atau susunan dari Surat Gugatan yaitu:
Surat Gugatan adalah Surat yang berisikan tuntutan Penggugat yang dimintakan untuk diputus oleh Hakim Pengadilan. Tuntutan dilakukan karena Tergugat telah melakukan tindakan yang melawan hukum
Penyelesaian Kasus Pidana Perburuhan
Apabila kita cermati UU No. 13 Tahun 2003 ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang memuat sanksi bagi para pihak yang tidak mentaati isi pasal-pasal tersebut. Sanksi-sanksi tersebut dalam UU No. 13 Tahun 2003 merupakan tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Sanksi dimaksud dapat berupa pidana penjara dan denda (diatur dalam Pasal 183 s/d Pasal 189) dan sanksi administratif (
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial /PPHI (UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI)
Beberapa pengertian (pasal 1) :
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak
PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tidak
terlepas dari hak-hak, syarat-syarat, unsur-unsur yang termasuk PHK dan
prosedur PHK itu sendiri, yang harus dipenuhi oleh Pengusaha ketika terjadi
pengakhiran hubungan kerja. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang. Bagi
pembuat Undang-Undang sendiri dimaksudkan untuk melindungi buruh, meskipun
dalam praktek masih banyak terjadi penyimpangan dan
Rabu, 09 Mei 2012
Akun Facebook Atas Nama "Hatta Ali " Ketua Mahkamah Agung RI Palsu
Dunia Hukum -- Kekuatan
Facebook sebagai jejaring sosial tidak diragukan lagi dengan jutaan
penggunanya. Selain mekanisme penggunaannya mudah dan praktis, maka sebagai
jejaring sosial maka setiap orang bebas membuat account facebook sesuai
seleranya. Tentulah bukan maksud facebook kemudahan dan kebebasan membuat
account menurut selera pengguna untuk disalah-gunakan. Misalnya saja
menggunakan
Sabtu, 05 Mei 2012
Antara Budaya Voting dan Musyawarah Mufakat
Catatan
Ringan Boy Yendra Tamin
Musyawarah
mufakat merupakan budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan sekaligus nilai-nilai
asli dari demokrasi Indonesia. Musyawarah
mufakat tidak hanya milik dari lembaga-lembaga atau organasi, tetapi juga dalam
hidup keseharian masyarakat dalam membicarakan sesuatu hal. Artinya demokrasi
ala voting yang sekarang makin menguat di dalam berbagai
Anda Seorang Yang (Lekas) Pemarah ! Inilah Obatnya
Catatan Boy Yendra Tamin
Kita pasti pernah mendengar
seseorang harus meringkuk dipenjara karena ia melampiaskan kemarahannya
melampaui batas atau tidak mampu mengendalikan marahnya. Bahkan pelampiasan kemarahan itu tidak sebanding dengan persoalannya
yang membuat diri seseorang tersinggung. Karena itu, Apakah kita termasuk orang
yang sering marah atau termasuk orang yang lekas marah ? Jika
Masa Depan Hukum Islam Pasca Reformasi dan Tantangan Menghadapi Globalisasi Hukum
Oleh
Boy Yendra Tamin
Selain
dihadapkan pada persoalan-persoalan
globalisasi hukum, eksistensi Hukum Islam di Indonesia akan dihadapkan pula
pada masalah-masalah pembangunan hukum nasional. Meskipun keberadaan hukum
Islam dari hari kehari kian memperlihatkan perkembangannya yang lebih baik. Berbeda
dengan Hukum Adat, sebenarnya dalam masyarakat adat di Indonesia Indonesia
tidak dikenal
Rabu, 02 Mei 2012
Eksistensi Hukum Islam Dan Pembentukan Hukum Di Indonesia
Oleh : Boy Yendra Tamin
Sebagaimana
diketahui, bahwa eksitensi Hukum Islam sudah dikenal di Indonesia jauh sebelum
masuknya pemerintah Kolonial Belanda disamping Hukum Adat yang merupakan hukum asli Indonesia. Dalam
konteks ini, tentunya keberadaan Hukum Islam di Indonesia integral dengan
menyebarnya agama Islam di nusantara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari ajaran Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)