Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar