Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.Unsur-unsur hukum meliputi :1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar