Selasa, 07 Juni 2011

Partai Golkar Tantang Demokrat Ungkap Siapa Mr A



Suhu politik sepertinya bakal meninggi, ketika Partai Golkar tantang Partai Demokrat ungkap siapa Mr A. Tantangan Partai Golkar itu cukup beralasan karena berbagai spekulasi bermunculan terhadap siapa sosok Mr.A itu sejak digelindingkan Ramadhan Pohan dari Partai Demokrat.





Sebagaimana ditulis Suriani di inilah.com, Sel, 7 Jun 2011, Sosok pria berinisial A yang disinyalir merusak kondisi

Senin, 06 Juni 2011

Kasus suap Hakim Syarifuddin, sebuah lingkaran setan yang harus dihentikan

Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
Pada hari Rabu (1/6/2011), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
dengan dugaan menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Turut disita dalam penangkapan tersebut uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.
Penangkapan Hakim Syarifuddin ini semakin menambah daftar panjang Hakim yang telah ditangkap karena menerima suap. Sebelumnya ditangkap Hakim Muhtadi Asnun (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang) dengan dakwaan menerima suap dari Gayus Tambunan sebesar 40 ribu dolar AS dalam kasus penggelapan pajak. Juga Hakim Ibrahim (Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta) karena menerima suap Rp 300 juta dari pengusaha Darianus Lungguk Sitorus melalui pengacara Adner Sirait.
Kasus suap ini semakin mencoreng dunia peradilan Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan, terutama Hakim dan jajarannya sekarang berada di titik nadir. Selama beberapa hari ini semua media, baik itu media cetak maupun elektronik, mengangkat kasus ini sebagai headline. Semua pakar berbicara, mencela dan menista Hakim, seakan-akan dengan adanya kasus ini maka seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama.
Terkait dengan suap yang diterima karena gaji Hakim yang minim, Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan bahwa para hakim kini mengantongi pendapatan resmi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Hakim untuk melakukan korupsi, menerima suap, dan semua tindakan tercela lain.
ICW juga urun bicara, melalui Emerson Yuntho (Koordinator Bidang Hukumnya) menyatakan bahwa kenaikan gaji atau remunerasi di Mahkamah Agung untuk para Hakim tidak efektif karena ternyata kasus korupsi masih ada, sehingga gaji atau remunerasi bukanlah senjata ampuh untuk pemberantasan korupsi.
Ada beberapa hal dari paraghrap diatas yang benar, dan ada beberapa yang tidak. Fakta bahwa Hakim Syarifuddin (termasuk Hakim Muhtadi Asnun dan Hakim Ibrahim) menerima suap dan bertindak tercela adalah benar, tidak terbantahkan. Tapi untuk masalah penghasilan Hakim perbulan seperti yang dijelaskan Trimedya Panjaitan diatas adalah tidak benar, bahkan jika ditambah remunerasi sekalipun tidak akan tercapai bilangan itu.
Bagaimanapun, seperti yang sudah dijelaskan di paragraph pertama tulisan ini, bahwa korupsi, menerima suap, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Bahkan gaji yang kecil dan kesejahteraan yang minim pun tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu. Hanya saja pertanyaannya sekarang adalah: “Bagaimana mencegah tidak terjadi hal yang sama di masa yang akan datang?”
Mas Achmad Santosa (anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum) mengatakan ada 6 faktor yang harus dilakukan untuk memberantas mafia peradilan (4/6/2011), yaitu:
1.  Strong leadership pada pucuk pimpinan MA
2.  Perbaikan remunerasi dan kesejahteraan hakim dan pegawai;
3.  Sistem pengawasan internal yg kuat;
4.  KY yang kuat dan mampu bersinergi dengan MA;
5.  Sistem rekruitmen dan promosi yang memberi bobot pada soal profesionalitas dan integritas;
6. Terapi kejut (shock therapy) berupa tindakan dan sanksi keras dari pimpinan MA terhadap hakim nakal yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Dengan kata lain, untuk memberantas praktik mafia peradilan secara total, harus dipahami penyebab timbulnya mafia peradilan dan dibutuhkan strategi yang komprehensif dan menyeluruh untuk memberantas itu.
Apabila kita kerucutkan, ada 4 hal yang harus dipenuhi untuk memotong jalur lingkaran setan korupsi dan suap di peradilan, yaitu: Kepemimpinan, integritas, kesejahteraan, dan reward & punishment. Ke empat hal ini adalah satu kesatuan terpadu, yang tidak dapat dipisahkan, dan harus diperjuangkan secara efektif dan konsekuen oleh segenap penyelenggara negara, termasuk yudikatif dan eksekutif.
1.  Faktor Kepemimpinan.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dibentuk lembaga Komisi Yudisial yang berwenang untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku Hakim. Komisi Yudisial juga memiliki wewenang untuk menyeleksi Calon Hakim Agung, menjadi “batu pengasah” insan calon pemimpin Mahkamah Agung. Semua Calon Hakim Agung harus menempuh fit and proper test di kawah candradimuka Komisi Yudisial. Semua aspek dilihat dari para calon tersebut: rekam jejak, riwayat hidup, pendidikan, kemampuan, dan segala aspek teknis maupun non teknis seorang calon Hakim Agung, yang notabene adalah Calon Ketua Mahkamah Agung masa depan.
Kepemimpinan Mahkamah Agung saat ini pun tidak bisa dipandang sebelah mata, karena banyak kebijakan-kebijakan telah ditempuh guna mewujudkan dunia peradilan yang agung, bermartabat, terbuka dan akuntabel melalui SEMA, PERMA, maupun KMA. Mungkin memang masih ada kekurangan di sana-sini, tapi bukan untuk dihujat dan dicari kesalahannya, akan tetapi untuk dilengkapi dan diberi masukan yang memadai demi kemajuan bersama.
2.  Faktor Integritas
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial telah mengeluarkan keputusan bersama nomor 047/kma/sk/iv/2009 Tentang Kode Etik Hakim, sebagai pedoman bagi Hakim seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai Hakim. Ada sepuluh prinsip dalam kode etik Hakim yang harus dipedomani oleh hakim, yaitu: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Pelatihan dan sosialisasi kode etik Hakim ini rutin terus menerus dilakukan oleh Mahkamah Agung, lewat pengadilan tingkat banding yang secara berkala diikuti bergantian oleh para Hakim tingkat pertama di Indonesia, untuk membentuk Hakim ideal yang didambakan.
Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial juga telah membentuk Majelis Kehormatan Hakim, untuk “mengadili” para Hakim yang dianggap melanggar Kode Etik Hakim, atau tindakan tidak terpuji lain. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, setiap pegawai peradilan (termasuk Hakim) yang diberi sanksi diumumkan melalui web resmi Mahkamah Agung setiap 3 bulan sekali.
Hakim di Indonesia mencapai jumlah 6000 orang lebih, mayoritas di antara mereka adalah Hakim-hakim yang jujur, bersih dan berintegritas. Jika dilihat dari jumlah Hakim yang mendapat sanksi, maka tidak mencapai bilangan 1% dari total jumlah Hakim, sehingga sangat tidak bijak jika momentum tertangkapnya Hakim Syarifuddin justru dijadikan justifikasi bahwa seluruh Hakim di Indonesia mempunyai sifat yang sama.
3.  Faktor Kesejahteraan.
Prof. Satjipto Rahardjo (Sosiolog hukum Indonesia) pernah menyampaikan bahwa hakim perlu diberikan gaji yang cukup agar tidak terbebani oleh "urusan duniawi" sehingga dapat banyak membaca, menimbang, dan merenungkan dengan seksama persoalan yang dihadapi guna menjatuhkan putusan dan memberikan keadilan yang berkualitas, oleh karena pekerjaan menegakkan hukum dan keadilan itu tidak segampang dan sejelas seperti dikatakan oleh undang-undang tetapi sarat dengan berbagai intervensi baik itu sosial, ekonomi maupun politik.

Untuk faktor yang ini, sepertinya masih jauh panggang daripada api. H. A. Dardiri SH, (Tenaga Ahli Komisi Yudisial) mengatakan bahwa perbandingan gaji hakim di Indonesia dengan gaji Hakim di Negara tetangga Malaysia adalah 1:50, ini sangat jauh. Sebagai gambaran awal, maka dapat kita lihat di PP No. 10 Tahun 2007 yang mengatur tentang Gaji Hakim. Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim terendah adalah Rp 1.796.900 (hakim III/a dengan masa kerja 0 tahun). Sedangkan gaji hakim tertinggi adalah Rp 4.525.400 (hakim IV/e dengan masa kerja 32 tahun). Besaran ini tidak berubah sampai sekarang, karena apabila ada kenaikan gaji tahunan PNS, gaji Hakim tidak ikut naik, sehingga Hakim III/a dan Hakim III/b saat ini gajinya kalah besar daripada PNS biasa golongan III/a dan III/b dengan masa kerja sama.

Sedangkan remunerasi diatur dalam Perpres 19/2008, tunjangan itu dibuat berjenjang hingga 16 jenjang. Jenjang terendah adalah hakim di pengadilan kelas II. Tunjangan yang diterima berjumlah Rp 4.200.000. Sementara itu, jenjang tertinggi adalah Ketua MA. Tunjangannya mencapai Rp 31.100.000. Namun remunerasi itu masih diterima 70% sehingga Hakim pengadilan kelas II menerima hanya Rp. 2.900.000/bulan. Itupun tidak turun rutin tiap bulan, sebagai contoh remunerasi tahun 2011 ini, untuk bulan Januari-Maret baru diterima akhir bulan Mei kemarin.
Lalu berapa Gaji Hakim Malaysia? Silahkan kalikan 50 semua perhitungan diatas.
4.  Faktor Reward & Punishment.
Saat ini sedang alot pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial di DPR masalah penyadapan Hakim dan kewenangan Komisi Yudisial untuk menghukum Hakim. Saya tidak ingin berdebat masalah dua kewenangan itu, saya hanya ingin mengambil titik tekan bahwa semua pihak ternyata hanya tertarik untuk punishment saja, semua merasa berkepentingan untuk mengawasi dan menghukum Hakim yang nakal, tapi saya belum menemukan ada yang tertarik untuk memberi reward kepada Hakim yang berprestasi. Alih-alih memberi reward, semua menuntut agar Hakim harus memenuhi kewajibannya dengan berintegritas dan penuh keikhlasan tanpa harus peduli kepada haknya. Padahal, antara hak dan kewajiban itu harus berjalan seiring, tidak bisa sendiri-sendiri.
Keempat hal diatas harus dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsekuen, demi menghindari munculnya “Hakim Syarifuddin-Hakim Syarifuddin” lain di masa yang akan datang. Baik legislatif maupun eksekutif melaksanakan segala fungsi dan kewenangannya secara maksimal demi menghilangkan praktek mafia peradilan di unsur yudikatif, yang pada muaranya akan menghasilkan penegakan hukum yang adil, luhur dan bermartabat untuk segenap elemen masyarakat dan kenegaraan.
Jika salah satu dari empat hal itu tidak terpenuhi, maka mungkin dalam Undang-undangan Kekuasaan Kehakiman kelak perlu dimasukkan syarat tambahan menjadi Hakim yaitu: harus memiliki jiwa malaikat, harus tidak memiliki kebutuhan materi dunia, harus mendahului keadilan menurut masyarakat dengan cara melakukan polling terlebih dahulu, dan harus meminta saran saran dan nasehat Komisi Yudisial sebelum memutus perkara.
Tapi, apakah harus seperti itu? Saya kira tidak.
Dan jika memang benar Gaji Hakim itu 15jt-20jt/bulan seperti yang telah dijelaskan pak Trimedya Panjaitan diatas, maka perlu dimasukkan pasal baru dalam rancangan Undang-undangan Komisi Yudisial, atau RKUHP: “Mendirikan tiang gantungan di tiap halaman peradilan se-Indonesia untuk menggantung Hakim yang korupsi”.

Pelaksanaan Putusan PTUN dan Otonomi Daerah Sebagai Wujud Supremasi Hukum



Oleh: Frans Hendra Winarta



Selama empat belas tahun eksistensi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Indonesia, dirasakan masih belum memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Banyaknya putusan PTUN yang tidak dapat dieksekusi telah menimbulkan pesimisme dan apatisme dalam masyarakat. Masalahnya adalah tidak adanya kekuatan eksekutorial dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Kondisi

Sabtu, 04 Juni 2011

Hakim Yang Ditangkap KPK Adalah Hakim yang Membebaskan Agusrin





Dalam sebuah simposium beberapa waktu yang lalu saya pernah sampaikan, bahwa betapa pun pentingnya upaya pemberantasan mafia peradilan (judicial corruption) tetapi optimalisasi judicial discretion menjadi salah satu faktor yang menentukan pencapaian keberhasilan pemberantasan mafia peradilan secara khsusus dan perujudan sistem peradilan yang bersih secara umum. Dalam konteks ini, janganlah

Kamis, 02 Juni 2011

Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Eksepsi menurut bahasa adalah tangkisan, biasanya diartikan juga dengan keberatan (exception/plead). Secara istilah eksepsi diartikan tangkisan, keberatan, atau sanggahan mengenai formalitas surat dakwaan/gugatan/permohonan dan tidak menyinggung materi pokok perkara. Eksepsi diajukan dengan harapan Hakim menjatuhkan putusan N.O. (Niet Onvankelijk Verklaard)/Tidak Dapat Diterima terhadap dakwaan/gugatan/permohonan tersebut.
Dalam Hukum Pidana, eksepsi diajukan oleh terdakwa/kuasa hukumnya pada sidang pertama setelah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (Pasal 156 ayat (1) KUHAP). Sedangkan dalam Hukum Perdata, walaupun tidak ada ketentuan yang mewajibkan Tergugat/Termohon menjawab surat gugatan/permohonan, namun Tergugat/Termohon/Kuasa Hukumnya dapat menjawab surat gugatan/permohonan (yang sekaligus berisi eksepsi) pada sidang pertama setelah pembacaan surat gugatan/permohonan (Pasal 121 ayat (2) HIR/Pasal 145 ayat 92) RBg).
Adapun eksepsi yang diajukan selain di waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diatas, baik dalam Hukum Pidana ataupun perdata adalah eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili/kompetensi absolut (Pasal 156 ayat (7) KUHAP, Pasal 134 HIR, dan Pasal 160 RBg). Untuk eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili, Hakim dapat secara ex officio memutuskan tentang wewenang tersebut tanpa harus menunggu jawaban dari dari pihak JPU atau Tergugat.
A.  Hukum Acara Pidana
Dalam Hukum Acara Pidana, ada beberapa hal yang dapat diajukan eksepsi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.  Eksepsi Kompetensi/Kewenangan Mengadili.
Eksepsi kompetensi dibagi menjadi dua, yaitu Kompetensi absolut (wewenang mengadili 4 lingkungan peradilan, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer) dan kompetensi relatif (wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama
2.  Eksepsi Tuntutan Gugur.
Tuntutan gugur dapat dituntut dalam beberapa perkara, diantaranya:
a.  Nebis in idem (dakwaan utk perkara sama yg telah diputus n berkekuatan hukum tetap)
b.  Perkara Kadaluarsa/telah lewat waktu. (Pasal 78-82 KUHP)
c.  Terdakwa meninggal dunia.
3.  Eksepsi Syarat formil.
Syarat Formil berkaitan dengan prosedur tata cara pemeriksaan, penyelidikan, ataupun penyidikan. Putusan yang dijatuhkan adalah N.O. (Niet Onvankelijk Verklaard)/Tidak Dapat Diterima:
a)   Tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara minimal 5 tahun tidak didampingi oleh penasihat hukum, jika tersangka/terdakwa tidak memiliki penasihat hukum maka pejabat yang berwenang harus menunjuk penasihat hukum untuk mereka. (putusan MA No 1565 K/Pid/1991, 16 September 1991).
b)  Tindak pidana merupakan delik aduan akan tetapi dakwaan terhadap terdakwa dilakukan tanpa ada pengaduan dari korban atau tenggang waktu pengaduan tidak dipenuhi (Pasal 72–75 KUHP).
c) Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sedang dalam pemeriksaan di pengadilan negeri lain.
d)   Terdakwa yang diajukan di persidangan keliru (salah orang).
e)  Tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata yang harus diselesaikan secara perdata
f)  Jaksa Penuntut Umum keliru dalam merumuskan dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
4.  Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum
Eksepsi yang menuntut Dakwaan Batal Demi Hukum dapat diajukan dengan anggapan dakwaan dianggap kabur, membingungkan, sekaligus menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri karena (Pasal 142 ayat (2) KUHAP):
a)  Dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan JPU (Pasal 143 ayat (2) KUHAP).
b)  Dakwaan tidak memuat identitas lengkap terdakwa (baik itu nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan (Pasal 143 ayat (2) KUHAP).
c) Dakwaan tidak menyebut locus delicti/tempat dan waktu kejadian tindak pidana tersebut terjadi (Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP).
d)  Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan dalam artian semua unsur delik dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu persatu serta menyebut dengan cermat, lengkap, dan jelas mengenai cara tindak pidana dilakukan secara utuh
e) Dakwaan dengan terdakwa anak dibawah umur tidak didampingi oleh pengacara sehingga semua surat-surat (termasuk BAP) ditandatangani oleh tersangka yang dibawah umur tersebut (Pasal 1330 KUHPer, Pasal 51 UU No. 3 Tahun 1997, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP).
B.   Hukum Acara Perdata
Dalam Hukum Acara Perdata, ada beberapa hal yang dapat diajukan eksepsi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.  Eksepsi Kompetensi
a.  Tidak berwenang mengadili secara Absolut
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4 Lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer), Peradilan khusus (Arbitrase, Peradilan Niaga, P4D, dst)
b.  Tidak berwenang mengadili secara Relatif.
Kompetensi Relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama (pasal 118 HIR). Eksepsi jenis ini dapat diakibatkan beberapa hal:
a) Pengadilan yang berwenang adalah dimana Tergugat bertempat tinggal (Actor Sequitur Forum Rei)
b) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan dimana debitur bertempat tinggal (Actor Sequitur tanpa hak opsi)
c)  Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan dimana Penggugat bertempat tinggal, dengan catatan tergugat tidak diketahui keberadaannya.
d) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan dimana Harta sengketa (tidak bergerak) berada (Forum Rei sitae)
e)  Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di salah satu tempat dari beberapa harta sengketa (tdk bergerak) berada (Forum Rei Sitae dengan hak opsi)
Eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi diajukan pada tahap jawaban setelah pembacaan gugatan/permohonan bersamaan dengan pokok perkara 9 Cara pengajuan Pasal 136 HIR dan 160 RBg) dan diputus sebelum pokok perkara. Putusan berbentuk putusan sela jika ditolak dan berbentuk putusan akhir jika dikabulkan.
2.  Eksepsi Syarat Formil
a.   Surat kuasa khusus tidak sah.
Surat kuasa khusus dapat dinyatakan tidak sah karena sebab-sebab tertentu, diantaranya:
1)   Surat kuasa bersifat umum (Putusan MA no.531 K/SIP/1973).
2)  Surat kuasa tidak mewakili syarat formil sebagaimana disebut dalam pasal 123 HIR, SEMA no.1/1971 23 Januari 1971 jo SEMA no.6 tahun 1994, yaitu tidak disebutkan secara spesifik ingin berperkara di peradilan tertentu, tidak menyebut obyek perkara dan tidak tercantum tanggal dan tanda tangan pemberi kuasa.
3)  Surat kuasa dibuat bukan atas nama yang berwenang. Misalnya, dalam sebuah Perusahaan Terbuka (P.T.), yang memberi kuasa adalah komisaris dari perusahaan tersebut dan bukan direksi perusahaan (Putusan MA no.10 K/N/1999).
b.   Error in Persona
Suatu gugatan/permohonan dapat dianggap error in persona apabila diajukan oleh anak di bawah umur (Pasal 1330 KUHPer), mereka yang berada di bawah perwalian/curatele (Pasal 446 dan 452 KUHPer), tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).
Dapat juga dianggap error in persona apabila pihak yang ditarik sebagai Tergugat/Termohon keliru/salah (Putusan MA No.601 K/SIP/1975), atau pihak Penggugat/pemohon atau Tergugat/Termohon yang tercantum dalam surat gugatan/permohonan tidak lengkap (Plurium Litis Consorsium, Putusan MA 156 K/Pdt/1983)
c.   Nebis In Idem.
Nebis in idem adalah sebuah perkara para pihak yang sama, dengan obyek sama, dan materi pokok perkara yang sama tidak dapat diperiksa lagi. Jika ada perkara obyek dan materi perkara yang sama, akan tetapi pihak-pihaknya berbeda tidak termasuk nebis in idem (Pasal 1917 KUHPerd, putusan MA No. 588 K/SIP/1973, dan putusan MA No. 647 K /SIP/1973). Dengan demikian, suatu perkara dapat dikatakan Nebis In Idem apabila:
1)  Pernah diperkarakan sebelumnya (putusan MA No. 1743 K/SIP/1983)
2)  Telah berkekuatan hukum tetap (putusan MA No. 647 K/SIP/1973)
3)  Telah tertutup upaya hukum biasa (banding dan kasasi)
4)  Telah diajukan banding dan kasasi.
5)  Telah lewat waktu banding dan kasasi.
6)  Tidak diajukan upaya hukum.
Akan tetapi, kita ada perkara sama yang telah diputus tidak dapat diterima/N.O. karena tidak memenuhi syarat formil, maka itu tidak termasuk nebis in idem dan dapat digugat kembali untuk kedua kalinya (putusan MA No. 878 k/ Sip/ 1977).
Putusan perkara nebis in idem bersifat positif, berisi amar mengabulkan.
d.   Gugatan prematur
Suatu gugatan/permohonan disebut prematur jika ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan/permohonan tersebut, misalnya
gugatan warisan disebut prematur jika pewaris belum meninggal dunia, atau hutang yang belum jatuh tempo tidak dapat dituntut untuk ditunaikan.

e.   Obscuur Libel
Obscuur secara sederhana disebut “tidak jelas”. Misal tidak jelas dasar hukum yang menjadi dasar gugatan, tidak jelas obyek gugatan (jika itu berupa tanah maka batas2, letak, ukuran), Petitum tidak jelas (tidak rinci), atau ada kontradiksi antara posita dan petitum.
Salah satu contoh kontradiksi antara posita dan petitum adalah antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (artikel tentang ini pernah saya dibahas di blog ini dengan artikel berjudul “Antara Wan Prestasi dan Perbuatan Melawan Hukum).
Untuk mengingatkan, bahwa tuntutan wan prestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan satu, sehingga apabila positanya menjelaskan masalah wan prestasi, petitum tidak dapat berisi tuntutan perbuatan melawan hukum. Hal ini terjadi karena beberapa hal:
a)  Segi sumber hukum
-  Wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPerd yang timbul dari persetujuan, tuntutan terjadi karena perjanjian tidak dipenuhi sama sekali/tidak tepat waktu/tidak dipenuhi secara layak.
-   Melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerd, terdapat unsur perbuatan melanggar hukum dan dapat dituntut sekaligus secara pidana dan perdata.
b)  Segi hak menuntut
-   Wanprestasi memerlukan proses atas pernyataan lalai, apabila ada klausul debitur langsung wanprestasi, namun jika tidak ada klausul maka harus somasi terlebih dahulu.
-    Perbuatan Melawan Hukum tidak diperlukan somasi
c)  Segi tuntutan ganti rugi
-   Tuntutan ganti rugi untuk Wanprestasi dihitung sejak terjadi kelalaian (1237 KUHPerd), meliputi kerugian yang dialami dan keuntungan yang akan diperoleh (1236 & 1243 KUHPerd)
-   Tuntutan ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum dapat tidak dirinci, dan dapat dituntut ganti rugi immateriil dan materiil tanpa ada standar tertentu (1365 KUHPerd).

Rabu, 01 Juni 2011

Upaya Hukum terhadap Putusan

Upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki keliruan dalam suatu putusan. Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa. Upaya hukum biasa terbuka untuk setiap putusan selama tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Wewenang untuk menggunakannya terhapus apabila putusan diterima. Upaya hukum bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa adalah perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum istimewa adalah
upaya hukum yang dipergunakan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Upaya hukum ini hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam Undang-undang. Upaya hukum istimewa adaah request civil (peninjauan kembali) dan derdenverzet (perlawanan) dari pihak ketiga.
1.  Perlawanan (verzet).
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (verstek, ps. 125 ayat 3 jo. 129 HIR 149 ayat 3 jo. 153 Rbg). Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding (ps. 8 ayat 1 UU 20/1947, 200 Rbg)
2.  Banding.
Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara perdata tidak menerima suatu putusan Pengadilan karena merasa hak-haknya terserang oleh adanya putusan itu atau menganggap putusan itu kurang benar atau kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding. Ia dapat mengajukan perkara yang telah diputuskan itu kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk diminta pemeriksaan ulang. Yang mengajukan permohonan banding adalah yang bersangkutan (ps. 6 UU 20/1947, 199 Rbg, 19 UU 14/1970), dan banding hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikalahkan atau merasa dirugikan.
Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan (ps. 7 UU 20./1947, 199 Rbg) atau diberitahukannya putusan kepada pihak yang bersangkutan. Kalau dalam batas waktu empat belas hari telah lewat dan kemudian diajukan permohonan banding oleh salah satu pihak, maka Pengadilan Negeri tidak boleh menolaknya akan tetapi wajib meneruskanya ke Pengadilan Tinggi, sebab yang berhak menolak atau menerima permohonan banding hanyalah Pengadilan Tinggi.
Dalam tingkat banding, hakim tidak boleh mengabulkan lebih daripada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. Jadi hakim harus membiarkan putusan dalam tingkat peradilan pertama sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantum devolatum quantum apellatum).
3.  Prorogasi.
Prorogasi adalah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi). Pengadilann bandingg yang memeriksa sengketa dalam Prorogasi bertindak sebagai badan pengadilan dalam tinkat peradilan pertama. Semua ketentuan yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama berlaku bagi pengadilan banding yang sedang melakukan pemeriksaan dalam Prorogasi. Pengadilan banding yang memeriksa Prorogasi itu memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, sehingga putusannya hanya dapat dimintakan kasasi.
4.    Kasasi
Terhadap putusan-putusan yang diberikan dalam tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada mahkamah agung demikian pula terhadap putusan pengadilan yang dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan (ps. 10 ayat 3, 20 UU 14/1970, 43 UU no. 14 tahun 1985). Kasasi hanya mungkin dan diijinkan terhadap putusan yang diambil dalam lingkungan peradilan umum biasa.
Permohonan kasasi dapat diajukan kepada panitera dari pengadilan yang menjatuhkan putusan yang dimohonkan (ps. 113 ayat 1 UU 1/1950) dan biasanya Pengadilan Tinggi, akan tetapi dapat juga diajukan kepada kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam peradilan tingkat pertama. Permohonan kasasi dapat diajukan baik secara lisan maupun tulisan dalam tenggat waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon (ps. 46 UU no. 14 tahun 1985). Dalam tenggat waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dalam buku daftar pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi (ps. 47 UU no. 14 tahun 1985). permohonan kasasi yang melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan atau penerimaan memori kasasi yang melampaui tenggat waktu yang ditentukan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak mengajukan risalah kasasi akan menyebabkan tidak diterimanya permohonan kasasi. Dalam risalah kasasi harus dimuat keberatan-keberatan atau alasan-alasan yang berhubungan dengan pokok persoalan perkara.
Dalam meninjau alasan-alassan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi, dipakai sebagai dasar pasal 30 UU no. 14 tahun 1985, yaitu karena:
a.  Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b.  Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c.  Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan-perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Yang dianggap sebagai saat mengajukan kasasi ialah saat penerimaan permohonan kasasi (ps. 113 UU 1/1950). Pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi didasarkan pada waktu penerimaan permohonan kasasi, walaupun risalah kasasi telah diterima lebih dahulu. Yang dimaksud sebagai tanggal permohonan kasasi ialah tanggal pada waktu biaya perkara diterima oleh pantiera yang berangkutan. Sedang apabila biaya perkara diterima melampaui tenggat waktu, maka permohonan kasasi dianggap tidak ada.
5.  Peninjauan kembali.
Putusan yang dijatuhkan dalam tingkat terakhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek) dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atas permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah diputus dan dimintakan peninjauan kembali (request civil). Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan (UU no 14 tahun 1985 ps. 71) oleh para pihak sendiri (UU no 14 tahun 1985 ps. 68 ayat 1) kepada MA melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (UU no 14 tahun 1985 ps. 70). Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus serta hanya dapat diajukan hanya satu kali saja (UU no 14 tahun 1985 ps. 66). 14 hari setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan.
Adapun alasan-alasan peninjauan kembali adalah (UU no 14 tahun 1985 ps. 67):
a.  Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.  Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang ada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c.  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
e.  Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
f.  Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
6.  Perlawanan pihak ketiga.
Pada asasnya suatu putusan itu hanyalah mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga (ps. 1917 BW). Akan tetapi apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, maka ia dapat mengajukan perrlawanan terhadap putusan tersebut (ps. 378 Rv). Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa (ps. 379 Rv). Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya. Apabila perlawanannya dilabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang tidak merugikan pihak ketiga (ps. 382 Rv).