Selasa, 20 April 2010
Penafsiran Hukum II
Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)5. Penafsiran nasional, yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.6. Penafsiran teleologis, yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,7. Penafsiran ekstensif, yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.8. Penafsiran restriktif,
Sabtu, 17 April 2010
Penafsiran Hukum I
Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. Selengkapnya tentang kodifikasi hukum.Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus
Perikatan
Dalam hukum di Indonesia, perikatan atau perjanjian diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada buku ke III. Perikatan adalah suatu persepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Rabu, 14 April 2010
Hukum dan Kekuasaan
Yang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah
Selasa, 13 April 2010
Minggu, 11 April 2010
Perwalian dan Pengampuan
Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.Kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang
Kamis, 08 April 2010
Fungsi Negara
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI2. Fungsi KeadilanNegara harus
Senin, 05 April 2010
Klasifikasi Hukum Pidana
Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :1. Hukum Pidana Obyektifa. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang. b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum
Jumat, 02 April 2010
Kekuatan Negara
Kekuatan negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan teritorial negara. Berikut penjabaran dari elemen dari kekuatan negara :1. Sumber Daya ManusiaKekuatan negara bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas sumber daya manusia dari suatu
Langganan:
Postingan (Atom)