Oleh: Mhd. Takdir, SH
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Pendahuluan.
Di dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan,
alat bukti yang utama adalah keterangan
saksi. Hal ini bias dilihat dari urutan alat bukti yang tercantum dalam Pasal
184 KUHAP. Di dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, pembuktian dengan keterangan
saksi memang memegang peranan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar