Selasa, 21 Februari 2012
Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Sistem Hukum Pidana Indonesia
Oleh: Arifin, SH
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
A.
Latar Belakang
Hukum
pidana sebagai bagian hukum publik eksistensinya bertujuan melindungi
kepentingan masyarakat dan negara dengan melakukan perimbangan yang serasi dan
selaras antara kejahatan di satu pihak dari tindakan penguasa yang bertindak
secara sewenang-wenang di lain pihak. Selanjutnya,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar