Selasa, 21 Februari 2012

Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Sistem Hukum Pidana Indonesia



Oleh: Arifin, SH

Mahasiswa S2  Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta



A.        
Latar Belakang



Hukum
pidana sebagai bagian hukum publik eksistensinya bertujuan melindungi
kepentingan masyarakat dan negara dengan melakukan perimbangan yang serasi dan
selaras antara kejahatan di satu pihak dari tindakan penguasa yang bertindak
secara sewenang-wenang di lain pihak. Selanjutnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar