Sabtu, 28 Mei 2011
Seskab Sesalkan SMS Ancaman dan Twitter Fitnah
Negeri yang bernama Indonesia ini tiada henti-hentinya disibukkan hiruk pikuk soal politik dan hukum. Setiap hari pemberitaan media dipenuhi berita hiruk pikuk politik dan hukum serta kisruh dalam masyarakat. Bahkan berita heboh soal pembangunan, soal keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi informasi yang langka. Tragisnya setiap hari generasi penerus bangsa ini disugihi
Rabu, 25 Mei 2011
Mafqud menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan). Secara istilah, mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196).
Secara sederhana, mafqud berarti orang yang hilang dalam jangka waktu lama dan tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat.
Secara sederhana, mafqud berarti orang yang hilang dalam jangka waktu lama dan tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat.
Penetapan mafqud bagi orang yang hilang sangat penting karena menyangkut berbagai macam hal, diantaranya dalam hukum keperdataan dan hukum kewarisan. Jika dia merupakan pewaris, maka ahli warisnya memerlukan kejelasan status tentang keberadaannya (apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah wafat) agar jelas hukum kewarisan dan harta warisannya, dan jika sebagai ahli waris, mafqud berhak mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau sebagai dzawil asobah.
Mafqud Dalam Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23, Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW)) di pasal 467 - 471 telah mencantumkan ketentuan mengenai mafqud/orang hilang. KUHPer tidak menggunakan istilah mafqud, akan tetapi menggunakan istilah “Orang yang diperkirakan telah meninggal dunia”.
Pasal 467 KUHPer menentukan bahwa seseorang yang telah pergi meninggalkan tempat kediamannya dalam jangka waktu 5 tahun, atau telah lewat waktu 5 tahun sejak terakhir didapat berita kejelasan tentang keadaan orang tersebut, tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki kepentingan keperdataan dengan orang tersebut ke Pengadilan untuk dipanggil menghadap ke persidangan untuk memastikan keberadaan dan nasibnya. Jangka waktu panggilan ini adalah dalam waktu 3 bulan.
Jika orang tersebut tidak dapat menghadap untuk memberikan kesan dan petunjuk bahwa dia masih hidup, walaupun telah dipanggil, maka harus dipanggil untuk yang kedua kalinya, begitu seterusnya sampai panggilan ketiga (jangka waktu panggilan adalah 3 bulan). Panggilan tersebut diumumkan di surat-surat kabar, papan pengumuman di Pengadilan, dan papan pengumuman di alamat terakhir orang tersebut diketahui.
Apabila sudah dipanggil tiga kali tetap tidak datang menghadap, maka Pengadilan bisa menetapkan secara hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya, atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Tanggal pasti tentang penetapan “meninggalnya secara hukum yang bersangkutan” harus dinyatakan secara jelas dalam putusan. (Pasal 468)
Dalam Putusan tersebut juga harus dimuat pertimbangan Hakim mengenai kemungkinan sebab-sebab yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan persidangan, sebab-sebab yang mungkin telah menghalangi yang bersangkutan tidak bisa membaca pengumuman panggilan tersebut, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian. Namun hakim dapat menunda pengambilan putusan sampai jangka waktu lima tahun lebih atau memerintahkan panggilan lanjutan jika ada pertimbangan lain dianggap perlu dan penting untuk diindahkan oleh Hakim, hal ini sangat tergantung kebijaksanaan Hakim dalam melihat fakta terhadap kenyataan dalam persidangan.
Masalah berbeda berlaku apabila orang yang pergi meninggalkan tempat kediamannya tersebut telah memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjadi kuasa/wakilnya dalam segala urusan dan kepentingan, maka jangka waktu yang berlaku adalah sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, dan dalam jangka waktu sepuluh tahun tersebut tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah wafat. Adapun teknis beracaranya sama dengan mereka yang yang pergi tanpa meninggalkan kuasa apapun.
Putusan yang telah diambil oleh Pengadilan mengenai mafqud tersebut harus diumumkan dalam media surat kabar yang sama yang juga digunakan dalam pemanggilan.
Mafqud dalam Hukum Islam
Hakim dalam memutus perkara mafqud harus berdasarkan pada alat bukti yang jelas sehingga dapat diduga keras bahwa mafqud tersebut telah wafat. Hakim dapat memutuskan mafqud ` telah wafat dalam keadaan:
1. Hilang dalam situasi yang patut dianggap bahwa ia sebagai telah binasa, seperti karena ada serangan mendadak atau dalam keadaan perang. (Dapat diputus mafqud jangka waktunya 40 tahun sejak kepergian)
2. Pergi untuk suatu keperluan, tetapi tidak pernah kembali. (Dapat diputus mafqud jangka waktunya 40 tahun sejak kepergian)
3. Hilang dalam suatu kegiatan wisata atau urusan bisnis. (Hakim memutuskan mafqud dengan pertimbangan sendiri). (Muhammad Toha Abul 'Ula Kholifah (2005:543))
Abdul Aziz Dahlan (1996:1038) juga menyebutkan salah satu aspek yang dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara mafqud adalah dengan memperhatikan teman-teman seumur/segenerasi dengan yang bersangkutan. Apabila teman-teman seumur/segenarasi mafqud itu telah wafat, maka hakim dapat menetapkan bahwa mafqud dimaksud juga telah wafat. Apabila harta mafqud telah dibagikan kepada ahli warisnya, kemudian ternyata yang bersangkutan masih hidup dan kembali, maka harta yang sudah dibagikan itu harus dikembalikan oleh ahli warisnya itu kepada mafqud dimaksud. Akan tetapi kalau harta warisan itu telah habis, maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan harta warisan tersebut.Tentang masalah jangka waktu seseorang dapat ditetapkan mafqud, para ulama madzhab berbeda pendapat:
1. Ulama Madzhab Hanafi: 90 tahun, dengan asumsi bahwa dalam jangka waktu tersebut orang-orang yang seusia dengan dia di daerahnya telah semua wafat.
2. Ulama Madzhab Maliki: 70 tahun, dasarnya hadits Rasul yang menyatakan bahwa usia umatku berkisar antara 60 sampai dengan 70 tahun.
3. Ulama Madzhab Syafi’i: 90 tahun, yaitu batas usia orang-orang yang sebaya dengan dia di daerahnya. Tetapi, pendapat yang sahih di kalangan ini adalah penentuannya bukan berdasarkan pada bilangan waktu tertentu, melainkan berdasarkan pada bukti, yakni jika telah ada bukti bagi hakim tentang kematian mafqud bersangkutan, maka berdasarkan bukti itu hakim menetapkan kematian mafqud bersangkutan dan itu setelah berlangsung suatu periode di mana secara kebiasaan bahwa seseorang sudah tidak mungkin lagi hidup di atas usia tersebut.
4. Ulama Madzhab Hanbali: Jika mafqud itu hilang dalam suasana yang sedemikian rupa sehingga dapat diduga dia telah wafat, seperti dalam perang, atau tenggelamnya alat transporatsi yang dinaiki, di mana sebagian penumpang selamat dan sebagian lagi tidak selamat, maka di sini ditunggu sampai tenggat waktu empat tahun. Tetapi jika ia hilang dalam suasana yang tidak mungkin ia`wafat (berdagang, berwisata, atau menuntut ilmu), maka::
a. ditunggu sampai yang bersangkutan berusia 90 tahun karena biasanya di atas usia ini sudah tipis kemungkinannya bagi seseorang untuk dapat bertahan hidup;
b. diserahkan pada petimbangan hakim. (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:198)
Terjadi juga perbedaan pendapat tentang tanggal dimulai/terjadinya wafat seseorang berdasarkan putusan mafqud:
1. Abu Hanifah dan Malik: Waktu wafatnya mafqud dianggap sejak tanggal hilangnya mafqud bersangkutan.
2. Syafi’i dan Ahmad: Waktu wafatnya mafqud dianggap sejak tanggal pernyataan kewafatannya (tanggal keluarnya putusan hakim),
Mafqud dan Kewarisan
Muhammad Toha Abul ’Ula Kholifah (2005:542) mengatakan bahwa berkaitan dengan kewarisan, mafqud itu mempunyai dua sisi, yaitu pertama, dari sisi harta pribadinya, dan kedua dari sisi harta orang lain. Dari sisi harta pribadinya ia dianggap hidup dan oleh karena itu harta pribadinya belum bisa diwarisi oleh ahli warisnya sampai ada kejelasan status mafqud bersangkutan, apakah ia masih hidup atau sudah wafat. Sedangkan dari sisi harta orang lain, dia dianggap telah wafat sehingga dengan demikian dia tidak lagi sebagai ahli waris.
Pendapat senada dikemukakan juga oleh Wahbah az-Zuhaily (1989:420-421) yang mengatakan bahwa dari sisi harta pribadi mafqud, para Imam Madzhab telah sepakat bahwa ia dianggap masih hidup sehingga hartanya belum bisa dibagi kepada ahli warisnya, sampai ada kejelasan berdasarkan putusan hakim mafqud tersebut dinyatakan telah wafat. Sedangkan dari sisi harta orang lain, Mayoritas Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mafqud tidak mempunyai hak-hak positif seperti halnya waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah, Dzohiriyah dan Syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa mafqud itu berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.
Teknis pembagian waris mafqud (jika dia adalah ahli waris) dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Mafqud dianggap masih hidup: Bagiannya ditunda sementara sampai ada kejelasan statusnya;
2. Mafqud dianggap sudah wafat: Bukan sebagai ahli waris. (Wahbah az-Zuhaily (1989:423))
Dengan dua cara tesebut, maka perlu diperhatikan keberadaan ahli waris lainnya, yaitu:
1. Terhadap ahli waris yang bagiannya tetap sama dalam dua keadaan diatas, yakni baik mafqud bersangkutan masih hidup ataupun sudah wafat, maka kepadanya diberikan bagian secara penuh.
2. Terhadap ahli waris yang bagiannya berubah dalam salah satu dari dua keadaan dimaksud, maka kepadanya diberikan bagian yang lebih kecil, sedangkan sisanya sementara ditunda sampai ada kejelasan status mafqud. Jika mafqud bersangkutan ternyata benar-benar masih hidup, maka ia mengambil bagian yang sementara ditunda itu. Sebaliknya, jika ternyata mafqud tersebut benar-benar telah wafat, maka bagian yang sementara ditunda itu diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
3. Terhadap ahli waris yang belum jelas status kewarisannya, artinya ia berhak mewaris dalam satu cara, tetapi tidak berhak mewaris dalam cara yang lain, maka di sini wajib ditunda bagiannya sampai jelas status mafqud.
Penutup
Pengaturan mengenai mafqud tidak hanya diatur dalam hukum Islam, akan tetapi hukum keperdataan Indonesia juga telah mengatur hal tersebut dalam Kitab-kitab Undang-undang Hukum Perdata, dengan beberapa perincian dan ketentuan yang saling melengkapi satu sama lain.
Penentuan mafqudnya seseorang sangat penting dan urgen karena berkaitan dengan hubungan keperdataan (secara hukum perdata) dan hubungan keagamaan seseorang dengan nasab, ahli waris, dan segala yang ditinggalkannya (secara hukum Islam).
Secara singkat, ada beberapa asas dasar yang harus dipenuhi dalam permohonan mafqud seseorang, yaitu (Pertimbangan Majelis dalam Putusan Mafqud No: 06/Pdt.P/2006/PA.Wt):
1. Bahwa orang yang dinyatakan mafqud telah dipanggil secara sah dan patut melalui pngumuman mass media surat kabar harian sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggat waktu pengumuman masing-masing tiga bulan; (467 KUHPer)
2. Bahwa yang bersangkutan telah pergi meninggalkan tempat tinggalnya yang terakhir sekurang-kurangnya 10 tahun tidak pernah pulang dan tidak ada khabar beritanya, serta tidak ada indikasi atau tanda-tanda bahwa yang bersangkutan itu masih hidup; (470 KUHPer)
3. Bahwa usia yang bersangkutan diperkirakan telah melebihi usia hidup seseorang secara rata-rata di suatu daerah (untuk Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata 70 tahun) atau orang-orang yang sebayanya telah meninggal dunia; (Madzhab Imam Syafi’i)
4. Bahwa kepergian yang bersangkutan dilatar belakangi atau bersamaan dengan suatu peristiwa yang sangat memungkinkan meninggalnya yang bersangkutan dan patut diduga yang bersangkutan tidak dapat menyelamatkan diri; (Madzhab Hanbali)
5. Bahwa yang bersangkutan meninggalkan hak kebendaan atau keperdataan dengan orang mengajukan permohonan perkara ini (Petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: MA/KUMDIL/221/VII/K/1991 tanggal 23 Juli 1991);
Selasa, 24 Mei 2011
Nafas Notaris&PPAT = INTEGRITAS
Pertanyaan pertama yang wajib ditanyakan pada ujian lisan Kode Etik Notaris adalah Apa latar belakang atau motivasi anda mau menjadi seorang Notaris ?
Dan jawaban yang beragam diperoleh penulis selaku salah seorang pengujinya, antara lain : " Ya profesi notaris sungguh menjanjikan penghasilan/ duit yang banyak alias saya bisa kaya dengan menjadi notaris", ada yang mengatakan : "Ya dengan menjadi seorang notaris saya bisa kerja di rumah sambil momong anak ", ada pula yang menjawab : "Pak, saya menjadi notaris karena emang udah cita-cita saya sejak SMA, karena pekerjaan notaris mulia yaitu mendamaikan orang dan hal itu sesuai dengan hati nurani saya ! "; bahkan ada yang menjawab : "Pak dengan menjadi notaris saya bisa melihat keadilan dan kebenaran ditegakkan, dimana ketidak berpihakan kepada salah satu klien bisa membuat saya damai ( selidik punya selidik ternyata orang tuanya berprofesi sebagai advokad )... dll, dll.
Jabatan Notaris&PPAT sebagai Pejabat Umum sungguh menuntut adanya ketidakberpihakan (independent), adil (impartiality) dan kepercayaan ( trustworthiness).
Dan 3 hal tersebut adalah alat ukur bagi seorang Notaris&PPAT apakah dalam menjalankan jabatannya dia mempunyai INTEGRITAS atau kurang atau bahkan tidak mempunyainya sama sekali ?
Integritas adalah kesatupaduan atau konsistensi antara hati, ucapan dan tindakan. Tanpa atau kurangnya integritas seseorang dalam menjalankan jabatannya, maka ia akan rentan sekali untuk melakukan tindakan-tindakan manipulatif, koruptif ( terjemahan corrupt = merusak, menyuap, memperburuk (Verba), tidak jujur, tidak murni (Ajektif) ) maupun kolutif ( terjemahan collusion = kongkalikong, sekongkolan, persetujuan rahasia )
Menurut penulis integritas Notaris&PPAT tidak cukup hanya diterapkan dalam menjalankan jabatannya namun juga wajib diterapkan dalam hubungan dan kebersamaan antara para Notaris&PPAT dalam wadah Organisasi yang menaunginya, dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Secara eksternal suatu lembaga akan dikenal dan dihargai serta dihormati oleh pihak lain dapat diukur atau dinilai dari organisasi lembaga itu sendiri; yang tentu saja melibatkan person-person individu yang menjadi anggota-anggota maupun pengurus dalam organisasi lembaga tersebut.
Sehingga sungguh tepatlah ( kalau boleh dibilang sungguh bagus/elok ) jika para anggota organisasi mengambil sikap untuk mengedepankan INTEGRITAS moral dalam berorganisasi, contohnya seperti yang telah diputuskan dalam Konfrensi Wilayah Luar Biasa Ikatan Notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jawa Timur pada 19 Februari 2011 yang lalu dengan tema : Peningkatan Integritas Notaris dan PPAT yang memutuskan sebagai berikut :
I. PERNYATAAN SIKAP :
Membangun integritas moral dalam menjaga martabat jabatan dengan mencegah terjadinya praktek politik uang dalam pemilihan pengurus pada kongres/konferwil/konferda karena :
- Praktek politik uang merupakan perilaku menyimpang dari tujuan organisasi.
- Praktek politik uang dalam kehidupan demokrasi organisasi Notaris merupakan ancaman yang membahayakan bagi kredibilitas organisasi dan para pengurus dalam menjalankan roda organisasi, oleh karena itu harus dihentikan.
II. REKOMENDASI PENCEGAHAN :
Menyempurnakan tata cara pemilihan pengurus secara langsung dalam kongres /konferwil/konferda untuk mengurangi pengaruh politik uang tersebut, antara lain
- Pemilihan secara perwakilan dengan mengusulkan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa untuk merubah Anggaran Dasar diikuti penyelenggaraan Rapat Pengurus yang diperluas untuk merubah Anggaran Rumah Tangga.
- Meninjau kembali tata cara dan persyaratan Calon Ketua Umum Pengurus Pusat/Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah.
III. REKOMENDASI PENEGAKAN :
Menentukan unsur-unsur/kriteria adanya tindakan pelanggaran berupa :
- Praktek politik uang dalam pemilihan pengurus perkumpulan serta menetapkan tata cara penindakannya.
- Memerintahkan kepada Dewan Kehormatan Perkumpulan untuk mengambil langkah-langkah penegakan tindakan-tindakan berdasarkan kewenangan yang ada.
Kesimpulan :
Tanpa INTEGRITAS yang merupakan nafas dari para Notaris&PPAT maka lembaga keNotariatan dan kePPATan di Indonesia akan segera pingsan/kolaps dan selanjutnya mati :"(
Tulisan ini ditulis sebagai tanda ikut pedulinya penulis terhadap keberadaan, harkat dan martabat lembaga kenotariatan dan kePPATan di Indonesia, sekaligus himbauan kepada semua fungsionaris/para pengurus dan para anggota organisasi INI dan IPPAT yang pada waktu-waktu ini akan menyelenggarakan Konferensi Wilayah IPPAT agar menegakkan integritas moral yaitu menjauhi politik uang dalam pemilihan Ketua Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah.
Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati kapada kita semua ! Amin.
Sby, 24 Mei 2011
JuPe/Jusuf Patrick ;)
Dan jawaban yang beragam diperoleh penulis selaku salah seorang pengujinya, antara lain : " Ya profesi notaris sungguh menjanjikan penghasilan/ duit yang banyak alias saya bisa kaya dengan menjadi notaris", ada yang mengatakan : "Ya dengan menjadi seorang notaris saya bisa kerja di rumah sambil momong anak ", ada pula yang menjawab : "Pak, saya menjadi notaris karena emang udah cita-cita saya sejak SMA, karena pekerjaan notaris mulia yaitu mendamaikan orang dan hal itu sesuai dengan hati nurani saya ! "; bahkan ada yang menjawab : "Pak dengan menjadi notaris saya bisa melihat keadilan dan kebenaran ditegakkan, dimana ketidak berpihakan kepada salah satu klien bisa membuat saya damai ( selidik punya selidik ternyata orang tuanya berprofesi sebagai advokad )... dll, dll.
Jabatan Notaris&PPAT sebagai Pejabat Umum sungguh menuntut adanya ketidakberpihakan (independent), adil (impartiality) dan kepercayaan ( trustworthiness).
Dan 3 hal tersebut adalah alat ukur bagi seorang Notaris&PPAT apakah dalam menjalankan jabatannya dia mempunyai INTEGRITAS atau kurang atau bahkan tidak mempunyainya sama sekali ?
Integritas adalah kesatupaduan atau konsistensi antara hati, ucapan dan tindakan. Tanpa atau kurangnya integritas seseorang dalam menjalankan jabatannya, maka ia akan rentan sekali untuk melakukan tindakan-tindakan manipulatif, koruptif ( terjemahan corrupt = merusak, menyuap, memperburuk (Verba), tidak jujur, tidak murni (Ajektif) ) maupun kolutif ( terjemahan collusion = kongkalikong, sekongkolan, persetujuan rahasia )
Menurut penulis integritas Notaris&PPAT tidak cukup hanya diterapkan dalam menjalankan jabatannya namun juga wajib diterapkan dalam hubungan dan kebersamaan antara para Notaris&PPAT dalam wadah Organisasi yang menaunginya, dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Secara eksternal suatu lembaga akan dikenal dan dihargai serta dihormati oleh pihak lain dapat diukur atau dinilai dari organisasi lembaga itu sendiri; yang tentu saja melibatkan person-person individu yang menjadi anggota-anggota maupun pengurus dalam organisasi lembaga tersebut.
Sehingga sungguh tepatlah ( kalau boleh dibilang sungguh bagus/elok ) jika para anggota organisasi mengambil sikap untuk mengedepankan INTEGRITAS moral dalam berorganisasi, contohnya seperti yang telah diputuskan dalam Konfrensi Wilayah Luar Biasa Ikatan Notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jawa Timur pada 19 Februari 2011 yang lalu dengan tema : Peningkatan Integritas Notaris dan PPAT yang memutuskan sebagai berikut :
I. PERNYATAAN SIKAP :
Membangun integritas moral dalam menjaga martabat jabatan dengan mencegah terjadinya praktek politik uang dalam pemilihan pengurus pada kongres/konferwil/konferda karena :
- Praktek politik uang merupakan perilaku menyimpang dari tujuan organisasi.
- Praktek politik uang dalam kehidupan demokrasi organisasi Notaris merupakan ancaman yang membahayakan bagi kredibilitas organisasi dan para pengurus dalam menjalankan roda organisasi, oleh karena itu harus dihentikan.
II. REKOMENDASI PENCEGAHAN :
Menyempurnakan tata cara pemilihan pengurus secara langsung dalam kongres /konferwil/konferda untuk mengurangi pengaruh politik uang tersebut, antara lain
- Pemilihan secara perwakilan dengan mengusulkan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa untuk merubah Anggaran Dasar diikuti penyelenggaraan Rapat Pengurus yang diperluas untuk merubah Anggaran Rumah Tangga.
- Meninjau kembali tata cara dan persyaratan Calon Ketua Umum Pengurus Pusat/Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah.
III. REKOMENDASI PENEGAKAN :
Menentukan unsur-unsur/kriteria adanya tindakan pelanggaran berupa :
- Praktek politik uang dalam pemilihan pengurus perkumpulan serta menetapkan tata cara penindakannya.
- Memerintahkan kepada Dewan Kehormatan Perkumpulan untuk mengambil langkah-langkah penegakan tindakan-tindakan berdasarkan kewenangan yang ada.
Kesimpulan :
Tanpa INTEGRITAS yang merupakan nafas dari para Notaris&PPAT maka lembaga keNotariatan dan kePPATan di Indonesia akan segera pingsan/kolaps dan selanjutnya mati :"(
Tulisan ini ditulis sebagai tanda ikut pedulinya penulis terhadap keberadaan, harkat dan martabat lembaga kenotariatan dan kePPATan di Indonesia, sekaligus himbauan kepada semua fungsionaris/para pengurus dan para anggota organisasi INI dan IPPAT yang pada waktu-waktu ini akan menyelenggarakan Konferensi Wilayah IPPAT agar menegakkan integritas moral yaitu menjauhi politik uang dalam pemilihan Ketua Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah.
Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati kapada kita semua ! Amin.
Sby, 24 Mei 2011
JuPe/Jusuf Patrick ;)
Senin, 23 Mei 2011
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hikayat Dua Pohon Mangga
Bolehkah gugatan yang tidak berisi permintaan ganti rugi, akan tetapi berisi agar Tergugat melakukan sesuatu untuk menghindari kerugian yang bisa menimpa Penggugat apabila bila hal itu tidak dilakukan? Mahkamah Agung menjawab pertanyaan ini dalam putusannya nomor: 1022K/PDT/2006 tanggal 13 Desember 2006 yang menyebutkan bahwa “kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian
materiil, tetapi kerugian dapat juga diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan seseorang”.
materiil, tetapi kerugian dapat juga diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan seseorang”.
Perkara inilah yang terjadi antara AM Thalib dan Purba Tondang yang hidup bertetangga di Jayapura, Papua. Cerita dimulai pada tahun 1986, dimana AM Thalib membeli rumah di komplek Polda di Jayapura, ketika itu di depan halaman rumahnya, tepatnya di pinggir jalan, ada 2 buah pohon mangga yang masih kecil yang ditanam oleh Purba Tondang (tetangga AM Thalib).
Waktu berjalan, dan kedua pohon mangga tersebut pun semakin besar. AM Thalib mulai khawatir akan keberadaan kedua pohon, dia takut jika suatu saat kedua pohon itu tumbang dan menimpa rumahnya, dan kenyataan dilapangan memang terlihat bahwa dahan dan akar dua pohon itu sudah masuk ke pekarangan atau halaman rumah AM Thalib, sebagian dahan ranting dan daun pun sudah menyatu dengan atap rumah AM Thalib..
AM Thalib telah berbicara baik-baik dan bermusyawarah dengan Purba Tondang masalah keberadaan dua pohon mangga yang “mengancam” tersebut, dia juga sudah meminta ijin kepada Purba Tondang untuk menebangnya tapi tetap tidak diijinkan oleh Purba Tondang. Menemui jalan buntu, akhirnya AM Thalib mengirimkan surat ke kantor Walikota untuk membantu menyelesaikan “dua pohon bermasalah” itu. Walikota kemudian membentuk tim gabungan untuk meninjau lokasi. Setelah melihat dan meninjau di lapangan, Tim Gabungan bentukan Walikota kemudian merekomendasikan agar Purba Tondang menebang kedua pohon tersebut, namun tetap tak diindahkan oleh Purba Tondang.
AM Thalib yang sudah merasa bingung, pusing dan buntu, akhirnya menggugat Purba Tondang di Pengadilan Negeri Jayapura atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang berasal dari “dua pohon mangga”. AM Thalib selaku Penggugat mohon kepada Majelis pemeriksa perkara agar dua pohon mangga milik tergugat yang tumbuh pada halaman atau pekarangan penggugat dan badan Jalan Lingkungan (Jalan Krisno) untuk segera dimatikan atau dimusnahkan dengan biaya tergugat, dan apabila suatu hari sebelum kedua pohon tersebut ditebang ternyata tumbang dan menimpa rumah Penggugat maka Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
Setelah melalui proses persidangan yang alot, akhirnya Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan putusan yang pada intinya menggabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, bahwa perbuatan tergugat yang menolak untuk menebang dua pohon mangga yang ditanam di atas tanah negara atau rencana badan jalan yang mengganggu dan membahayakan rumah penggugat atau perumahan yang ada di sekitarnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), serta memerintahkan Tergugat menebang kedua pohon dimaksud dengan biaya Tergugat sendiri.
Purba Tondang selaku Tergugat tidak terima dan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut. Dan di tingkat banding Purba Tondang selaku pembanding berjaya sebagai pihak yang menang. Pengadilan Tinggi Jayapura dalam putusannya (tanggal 11 September 2001) membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O.). Diantara pertimbangannya Majelis Banding berpendapat bahwa gugatan ini dianggap kurang pihak (cacat formil), seharusnya Negara juga turut digugat oleh Penggugat. Selain itu Majelis Banding berpendapat bahwa gugatan prematur karena belum ada kerugian yang ditanggung Penggugat (karena pohonnya belum tumbang).
AM Thalib akhirnya mengajukan permohonan kasasi ke MA atas perkara ini, dan Majelis Kasasi akhirnya mengeluarkan putusan (tanggal 8 Desember 2006 ) yang salah satu amarnya berbunyi “Menghukum tergugat untuk menebang atau memusnahkan dua pohon mangga yang terletak di badan Jalan Krisno, Kelurahan Angkasapura dengan biaya tergugat”. Dengan kata lain Majelis Kasasi menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang benar, yang berarti Purba Tondang harus menebang dua pohon mangga miliknya, dan perbuatan Purba Tondang yang menolak menang dua pohon mangga miliknya itu adalah perbuatan melawan hukum.
Majelis kasasi mengambil alih argumentasi Pemohon Kasasi (AM. Purba) bahwa dua pohon yang ditanam oleh Termonon Kasasi (Purba Tondang) dikhawatirkan akan rubuh bila ada angin kencang. Mereka menilai keadaan ini dapat membahayakan keselamatan orang lain atau bangunan milik penggugat. Majelis Kasasi juga menyatakan bahwa Pertimbangan Majelis Banding yang menganggap bahwa kerugian dari Pemohon/Penggugat belum nyata tidak dapat dibenarkan, oleh karena kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materil, tetapi kerugian juga dapat diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Pemohon/Penggugat.
Putusan Kasasi ini menjadi yurisprudensi dalam ranah hukum bahwa kerugian dalam kasus perdata tidak harus bersifat nyata, yang bersifat potensial pun sudah diakui sebagai bentuk kerugian.
Sudah banyak perkara-perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dikabulkan oleh Pengadilan, diantaranya kasus cerobong asap (kasus di Pengadilan Belanda) ketika seseorang diperintahkan pengadilan untuk memindahkan cerobong asap miliknya karena dinilai menghalangi pandangan tetangganya, karena cerobong asap itu ternyata dibuat terlalu tinggi. Juga perkara terkenal Lindenbaum Versus Cohen (Mahkamah Agung Belanda).
Perkara ini sepertinya terlihat sepele dan remeh, akan tetapi menunjukkan bahwa Hukum akan tetap berusaha melindungi hak setiap warga negara, dengan tetap berpegang pada legal justice dengan tidak mengenyampingkan social justice.
*Untuk lebih lanjut tentang masalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad), pernah dibahas di blog ini di artikel: “Antara Wan Prestasi dan perbuatan Melawan Hukum”.
Dissenting Opinion
“Dissenting” dalam kamus bahasa Inggris adalah bentuk kata kerja yang berasal dari kata “dissent” yang berarti berselisih paham. “Opinion” berarti pendapat, pikiran, perasaan. Jika disatukan, maka akan menjadi kalimat “dissenting opinion” yang berarti “terjadinya perbedaan pendapat atas suatu persoalan hukum”.
Dalam wikipedia disebutkan bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat satu atau lebih hakim dalam suatu perkara yang menyatakan ketidaksetujuan dengan
pendapat mayoritas Majelis dalam hal penilaian terhadap hal tertentu.
pendapat mayoritas Majelis dalam hal penilaian terhadap hal tertentu.
Dissenting Opinion tidak mengikat dan berpengaruh apapun terhadap putusan. Akan tetapi, Dissenting Opinion lebih kepada penghargaan terhadap pendapat seorang Hakim (atau lebih) tentang perkara aquo, dan Dissenting Opinion tersebut dapat digunakan untuk memancing adanya perubahan dalam hukum/undang-undang, dan tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh Hakim lain dalam mengadili perkara sejenis.
Dissenting Opinion terjadi karena beberapa sebab: interpretasi yang berbeda dari kasus hukum, penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda, atau penafsiran yang berbeda dari fakta-fakta. Dalam putusan yang dikeluarkan, hakim dapat menulis "setujua di bagian tertentu dan tidak setuju sebagian tertentu."
Dissenting opinion lahir dan berkembang dalam negara-negara yang menggunakan sistem hukum Common Law, seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Doktrin ini kemudian berkembang dan diadopsi oleh negara-negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, Belanda, Perancis dan Jerman.
Di Indonesia, dissenting opinion pertama kali lahir tidak mempunyai landasan yuridis formal karena praktek hakim yang berkembang. Pertama kalinya dissenting opinion ini memiliki landasan yuridis di dalam UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998. Dan sudah ada ada lima putusan pengadilan niaga yang memuat dissenting opinion.
Untuk perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No 2 tahun 2000 tentang Hakim Adhoc, dan di pasal 9 disebutkan kalo pertimbangan DO itu berbentuk lampiran dan disatukan dengan putusan. Dengan kata lain, pertimbangan hukumnya tidak menjadi satu dengan pertimbangan putusan yang utama. Secara otomatis, Hakim yg DO itu tetap tandatangan di putusan. Ini adalah salah satu bentuk pengakuan resmi Mahkamah Agung terhadap pengaturan dissenting opinion dalam bentuk PERMA.
Pengaturan dissenting opinion selanjutnya terdapat dalam 2 (dua) Undang-undang bidang Kehakiman yaitu UU tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU tentang Mahkamah Agung.
Dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 ayat (3) dan (4) memuat ketentuan dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, (3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Ketentuan Pasal ini mengartikan bahwa dissenting opinion sebagai pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dissenting opinion diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (4) sebagai berikut: Pasal 30 ayat (2) menggariskan, dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Pada ayat (3) ditambahkan, ”dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim Agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Jimly Ash-Shidiqy berpendapat bahwa urgensi dissenting opinion hanya dalam putusan yg mengabulkan gugatan/permohonan. Jika ditolak atau di NO, tdk urgen memuat dissenting. Pendapat ini harus difahami dalam konteksnya yg membincang tentang putusan MK (bersifat final dan binding/tidak ada lagi upaya hukum). Sehingga ada benarnya jika beliau berpendapat demikian. Hal ini berbeda jika diterapkan pada pengadilan tk. Pertama dan banding karena terhadapnya masih ada upaya hukum. Jimly Ashshiddiqie juga berpendapat bahwa semua hakim dalam majelis pemeriksa perkara dapat melakukan dissenting opinion.
Bagaimanapun, sebuah putusan adalah hasil dari pikiran dan ijtihad hakim tentang pandangannya terhadap perkara aquo secara bebas, terbuka dan jujur dengan menggunakan pertimbangan hukum. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan:
1. Raw in-put, yakni faktor-faktor yang berhubungan dengan suku, agama, pendidikan informal dst.
2. Instrumental in-put, faktor yang berhubungan dengan pekerjaan dan pendidikan formal.
3. Environmental in-put, faktor lingkungan, sosial budaya yang mempunyai pengaruh dalam kehidupan seorang hakim, umpamanya lingkungan organisasi dan seterusnya (Moerad, 2005: 116).
Apabila dilihat lebih jauh, faktor-faktor tersebut dibagi atas faktor subjektif dan faktor objektif yaitu:
1. Faktor subjektif yaitu:
- Sikap prilaku yang apriori, adanya sikap hakim yang berlandasarkan kepada terdakwa yang diperiksa dan diadili adalah orang yang memang telah bersalah sehingga harus dipidana.
- Sikap perilaku emosional. Hakim yang mempunyai sifat mudah tersinggung akan berbeda dengan sifat seorang hakim yang tidak mudah tersinggung. Putusan seorang hakim yang mudah marah dan pendemdam akan berbeda dengan putusan seorang hakim yang sabar.
- Sikap arrogance power, sikap lain yang mempengaruhi suatu putusan adalah arogansi kekuasaan. Di sini hakim merasa dirinya berkuasa dan pintar, melebihi orang lain (Jaksa, Pembela apalagi Terdakwa).
- Moral seorang hakim juga berpengaruh, karena bagaimanapun juga, pribadi hakim diliputi oleh tingkah laku yang didasari oleh moral pribadi hakim tersebut terlebih dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara.
2. Faktor objektif:
- Latar belakang budaya, Kebudayaan, agama, pendidikan seorang hakim tentu ikut mempengaruhi suatu putusan hakim. Meskipun tidak mutlak, tetapi setidak-tidaknya mempengaruhi hakim dalam mengambil suatu keputusan.
- Profesionalisme, Kecerdasan serta profesionalisme seorang hakim ikut mempengaruhi keputusannya. (Moerad, 2005: 117 - 118).
Terakhir, pihak pencari keadilan dan masyarakat luas sudah seharusnya mau dan mampu menghargai apapun putusan yang dikeluarkan oleh Hakim (pengadilan), bahwa Hakim itu memutus berdasarkan bukti-bukti dipersidangan dan bukan berdasarkan kepada giringan opini publik dan media, sehingga pencari keadilan dan masyarakat tidak boleh langsung mengecam sebuah putusan tidak adil dan hakim tidak profesional, kecuali memang ditemukan kejanggalan pada putusan tersebut, dan itu pun harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Minggu, 22 Mei 2011
Ex Aequo et Bono
Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “Menurut Keadilan”. Di Wikipedia disebutkan bahwa ex aequo et bono adalah "according to the right and good" or "from equity and conscience". Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan “by principles of what is fair and just”.
Karena Ex aequo et bono merupakan keputusan subsidair, bukan primair, maka dalam putusan ex aequo et bono sekaligus merupakan putusan ultra petita. Ultra Petita adalah penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.
Prof. Bagir Manan menyatakan bahwa Putusan Ultra Petita boleh dilakukan, dengan syarat dalam petitum subsidair harus tercantum permohonan Ex aequo et bono atau “Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (atau kalimat yang senada dengan itu)”.
Ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ultra petita dilarang, sehingga putusan judec factie yang dianggap melanggar atau keluar dari norma dan asas kepatutan atau kebenaran dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” dapat diupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA) oleh para pihak, dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hokum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim ”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
Keputusan hakim pada asasnya memang tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat), akan tetapi karena dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk), maka Hakim dapat memutus Ultra Petita, dan inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum (Jimly Ash-Shiddiqy). Namun Yahya Harahap memberikan batasan tertentu bahwa putusan Ultra Petita itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat dalam melakukan pembelaan kepentingannya.
Mahfud MD mengibaratkan putusan Ultra Petita sebagai “anugrah dan kemurahan dari seorang hakim kepada pihak berperkara”. Jadi putusan Ultra Petita yang berdasarkan kepada Ex aequo et bono benar-benar murni berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan Judex Factie sebagai penghargaan terhadap suatu kenyataan di depan sidang.
Yurisprudensi No. 140 K/Sip/1971 (tanggal 12 Agustus 1972) dalam perkara Mertowidjojo Cs vs B. Mertodirdjo menyebutkan kaidah: “Putusan hakim yang mengabulkan ex aequo et bono harus masih terkait dalam kerangka petitum primair”. Tidak tepat bila amar putusan atas tuntutan subsidair melebihi hal-hal yang tidak dituntut penggugat dalam petitum primairnya, atau melebihi.
Pengadilan Indonesia tercatat sudah beberapa kali memutus berdasarkan ex aequo et bono. Pada Agustus 2008 silam, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios atas dasar ex aequo et bono. Atas nama keadilan, majelis menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar Pemda. Karena itu, pedagang tetap berhak mendapatkan ruko semula.
Sudah banyak contoh tentang putusan-putusan Ex aequo et bono, diantaranya perkara Gugatan rekonvensi Sukri Tabrani Daeng vs PT Pilar Nusanrata, (2345 K/Pdt/2008) yang bahkan berhak atas aset dan rumah yang ia miliki setelah melunasi harta tanah yang telah disepakati sebelumnya, kemudian hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutus hak-hak karyawan demi keadilan, juga putusan tentang pengabulan sebagian gugatan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional.
JGTFF2PPU25H
Langganan:
Postingan (Atom)


