Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat.Menurut hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua yaitu :1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.a. Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming(1354).zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar