Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar