Instansi yang memiliki kewenangan memberikan izin adalah pemerintah pusat yakni Departemen Pertambangan dan Energi untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi yakni Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yakni Bupati atau Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Dalam UU.No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan ada 3 jenis bahan tambang. yakni :
- Golongan A biasa disebut bahan galian strategis
- Golongan B biasa disebut galian vital
- Golongan C biasa disebut bahan galian tidak strategis dan tidak vital.
Adapun kriteria penggolongan bahan galian didasarkan beberapa faktor sebagai berikut :
- Nilai strategis atau ekonomis bahan galian terhadap negara.
- Terdapatnya sesuatu bahan galian di dalam alam.
- Penggunaan bahan tambang bagi industri.
- Pengaruhnya terhadap kehidupan orang banyak.
- Pemberian kesempatan pengembangan pengusahaan.
- Penyebaran pembangunan didaerah.
Bahan tambang strategis atau bahan galian golongan A merupakan bahan tambang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara. Adapun contoh bahan tambang strategis yakni : Minyak bumi, gas alam, batu bara, uranium, radioaktif, nikel dll.
Bahan tambang Vital atau bahan galian golongan B contohnya seperti : Besi, Tembaga, kuningan, emas, platina, perak.
Bahan tambang tidak strategis dan tidak vital atau bahan galian golongan C contohnya seperti : Nitrat, garam, asbes, tawas, batu permata, marmer, pasir, batu gunung, batu kapur, dll.
Adapun Dasar Hukum yang mengatur penggolongan bahan galian adalah PP. No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian.
Dalam pengelolaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap bahan tambang dilakukan melalui 5 tahap :
Bahan tambang Vital atau bahan galian golongan B contohnya seperti : Besi, Tembaga, kuningan, emas, platina, perak.
Bahan tambang tidak strategis dan tidak vital atau bahan galian golongan C contohnya seperti : Nitrat, garam, asbes, tawas, batu permata, marmer, pasir, batu gunung, batu kapur, dll.
Adapun Dasar Hukum yang mengatur penggolongan bahan galian adalah PP. No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian.
Dalam pengelolaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap bahan tambang dilakukan melalui 5 tahap :
- Implementasi adalah kegiatan mengidentifikasi berbagai bahan tambang beserta lokasinya.
- Penelitian adalah Kegiatan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada atau tidak bahan tambang beserta jenisnya di daerah tertentu.
- Pengaturan adalah Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan regulasi terhadap pengelolaan bahan tambang.
- Pemberian izin adalah Proses bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan bahan tambang melalui Pemerintah diberikan izin pengelolaan sesuai dengan jenis bahan tambang yang dimiliki oleh daerah.
- Pembinaan & Pengawasan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan pengusahaan bahan tambang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar