Kamis, 14 Januari 2010

Dasar Pemidanaan Terhadap Para Pelaku Kejahatan Berdasarkan Pandangan Para Sarjana Hukum





Di antara para penulis barat dianut perbagai teori hukum pidana atau strafrechtstheorien, yang dasar pikirannya berkisar pada persoalan : Mengapa suatu kejahatan harus dikenakan suatu hukuman pidana ?

Teori-teori hukum pidana ini ada hubungan erat dengan pengertian subjectief strafrecht (jus puniendi), sebagai hak atau wewenang untuk menentukan dan menjatuhkan pidana, terhadap pengertian objectief strafrecht (jus punale sebagai peraturan hukum positif yang merupakan hukum pidana. Adanya pengertian subjectief strafrecht dan objectiefstrafrecht ini dapat dimungkinkan oleh karena kata recht ada dua arti, yaitu kesatu sebagai "hak" atau "wewenang", dan kedua sebagai "peraturan hukum". Lain halnya dengan istilah "hukum pidana" yang hanya berarti apa yang dimaksudkan dengan objectief strafrecht, sedangkan untuk pengertian subjectief strafrecht dalam bahasa Indonesia dapat dipergunakan istilah "hak mempidana"

Dengan adanya pengertian subjectief strafrecht atau "hak mempidana" ini lebih menonjol persoalan tersebut yang menjadi dasar pikiran dari teori-teori hukum pidana, yaitu agar bergeser kepada persoalan : Kenapa alat-alat negara ada hak untuk mempidana seseorang yang melakukan kejahatan ?

Terhadap "hak mempidana" ini mungkin ada pendapat, bahwa hak mempidanan sama sekali tidak ada. Hazewinkel-Suringa mengingkari sama sekali hak mempidana ini dengan mengutarakan keyakinan mereka, bahwa si penjahat tidak boleh dilawan dan bahwa musuh tidak boleh dibenci. Selain itu, penunjukan oleh guru besar wanita ini kepada para pengikut Johannes Huss (1365-1415), seorang gerejawan di Bohemen (Hussieten), yang mengingkari hak suatu pemerintah, yang tahu diri sendiri bersalah terhadap Tuhan, untuk menghukum orang lain.
Ada beberapa teori tentang Hukum Pidana yang dapat dijelaskan, yaitu :

(1). Teori Absolut atau Mutlak.
Menurut teori-teori ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar-menawar.Seorang mendapat pidanan oleh karena telah melakukan kejahatan. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang mungkin timbul dari dijatuhkannya pidana. Tidak dipedulikan, apa dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan. Hanya dilihat ke masa lampau, tidak dilihat ke masa depan.
Kegiatan pembalasan, atau disebut juga sebagai vergelding yang menurut banyak orang dijelaskan sebagai alasan untuk mempidana suatu kejahatan. Kepuasan hati yang dijadikan suatu ukuran, tetapi faktor lainnya kurang diperhatikan.
Apabila ada seorang oknum yang langsung kena dan menderita karena kejahatan itu, maka "kepuasan hati" itu terutama ada pada si oknum itu. Dalam hal pembunuhan, kepuasan hati ada pada keluarga si korban khususnya dan masyarakat umumnya.
Dengan meluasnya kepuasan hati ini pada sekumpulan orang, maka mudah juga meluasnya sasaran dari pembalasan kepada orang-orang lain dari si penjahat, yaitu pada sanak keluarga atau kawan-kawan karib. Maka unsur pembalasan , meskipun dapat dimengerti, tidak selalu dapat tepat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana.
Perlu diketahui bahwa, kata vergelding atau "pembalasan" ini biasanya dipergunakan sebagai istilah untuk menunjukan dasar dari teori "absolut" tentang Hukum Pidana (absolute strafrechtstheorien).
Van Bemmelen dalam buku karya bersama dengan Van Hattum, Hand-en Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht." Jilid II halaman 12 dan 13 mengemukakan unsur naastenliefde (cinta kepada sesama manusia) sebagai dasar adanya norma-norma yang dilanggar oleh para penjahat. Cinta sesama manusia ini mendasari larangan mencuri, menipu, membunuh, menganiaya, dan sebagainya. Dengan dasar ini maka kejahatan sudah selayaknya ditanggapi dengan suatu pidana yang dilimpahkan kepada si penjahat. Tidak perlu dicari lain alasan.Jadi kini ada nada absolut atau mutlak pula. Nada kemutlakan ini juga terdapat pada sikap Prof.Mr.R.Kranenburg, yang mendasarkan pidana pada keinsafan-keadilan (rechtsbewustzijn) dari sesama warga dari suatu negara.
Menurut Hazewinkel-Suringa, selaras dengan Kranenburg yang merupakan penulis Leo Polak, yang mempergunakan keinsafan-kesusilaan (zadelijk bewustzijn) sebagai dasar pidana. Sedangkan Kant dan Hegel dapat digolongkan kepada kelompok yang menganut teori-teori absolut dalam hal hukum pidana. Kant terkenal sebagai seorang filsuf yang mengutarakan gagasan-gagasannya sebagai apa yang menurut Ia sendiri merupakan pikiran yang murni atau yang praktis, dan atas pikiran semacam inilah oleh Kant didasarkan kemutlakan pidana sebagai follow up dari kejahatan. Sedangkan menurut Hegel pidana dianggap mutlak harus ada kemestiannya sebagai reaksi dari suatu kejahatan.

(2). Teori-teori Relatif atau Nisbi
Menurut teori-teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, melainkan harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, melainkan juga pada masa depan. Oleh karena itu, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja.Dengan demikian teori-teori ini juga dinamakan teori-teori "tujuan" (doel-theorien). Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepada usaha agar di kemudian hari, kejahatan yang telah dilakukannya itu tidak terulang lagi (prevensi).
Prevensi ini ada dua macam, yaitu prevensi khusus atau special dan prevensi umum atau general. Keduanya berdasar atas gagasan, bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan dijatuhkannya pidana, orang akan takut menjalankan kejahatan.
Dalam prevensi special, hal yang membuat takut ini ditujukan kepada si penjahat, sedangkan dalam prevensi general diusahakan agar para oknum semua sama takut akan menjalankan kejahatan.
Sebagai penganut prevensi special oleh Zevenbergen disebutkan dua penulis, yaitu Van Hamel dan Grolman. Sedangkan sebagai penganut prevensi general oelh Zevenbergen, Van Hattum, dan Hazewinkel-Suringa disebutkan terutama Paul Anselm Feuerbach, yang menitikberatkan pada ancaman dengan pidana yang termuat dalam peraturan hukum pidana.Hal ini disebabkan, karena digunakannya pandangan pengertian psychologischedwang, yang berarti bahwa dengan ancaman pidana ini orang-orang didorong secara psikis tidak secara fisik, untuk tidak melakukan kejahatan. Selain itu, teori relatif lainnya, telah melihat bahwa usaha untuk dengan menjatuhkan pidana memperbaiki si penjahat agar menjadi orang baik, yang tidak akan lagi melakukan kejahatan.
Menurut Zevenbergen, ada tiga macam "memperbaiki si penjahat" ini, yaitu perbaikan "yuridis, perbaikan "intelektual" dan perbaikan "moral", yang berarti perbaikan "yuridis" lebih mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati Undang-Undang, perbaikan "intelektual" lebih mengenai cara berpikir si penjahat agar Ia insaf akan jeleknya kejahatan, sedangkan perbaikan "moral" lebih mengenai rasa kesulitan si penjahat, agar Ia menjadi orang yang bermoral tinggi. Zevenbergen menunjukan pembela dari ketiga macam perbaikan ini masing-masing Stelzer, Groos, dan Kraus.
Konsekuensi dari teori-teori Relatif antara lain jika menurut teori "relatif" atau teori-teori "tujuan" ini menjatuhkannya pidana digantungkan kepada kemanfaatannya bagi masyarakat, maka ada konsekuensi logis, seperti dalam mencapai tujuan "prevensi" atau "memperbaiki si penjahat", tidak hanya secara negatif, maka tidaklah layak dijatuhkan pidana, melainkan secara positif dianggap baik, maka pemerintah mengambil tindakan yang tidak bersifat pidana.
Tindakan ini misalnya berupa mengawasi saja tindak-tanduk si penjahat atau menyerahkannya kepada suatu lembaga swasta dalam bidang sosial, untuk menampung orang-orang yang perlu dididik menjadi anggota masyarakat yang berguna (beveiligings-maatregelen).

(3). Teori-teori Gabungan (Verenigings-Theorien).
Apabila ada dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Juga kini, di samping teori-teori absolut dan teori-teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ketiga, yang di satu pihak mengakui adanya unsur "pembalasan" (vergelding) dalam hukum pidana, tetapi di lain pihak mengakui pula unsur "prevensi" dan unsur "memperbaiki penjahat", yang melekat pada tiap pidana.
Zevenbergen menganggap dirinya termasuk golongan ketiga ini, dan menunjuk nama-nama Beling, Binding, dan Merkel sebagai eksponen-eksponen penting dari teori "gabungan" ini. Van Hattum menunjuk Pompe, sedangkan Hazenwinkel-Suringa menunjuk Hugode Groot, Rossi dan Taverne sebagai tokoh-tokoh dari golongan teori "gabungan" ini.

DAFTAR PUSTAKA

Leden Marpaung, 1999., Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.

Wirjono Projodikoro, 1986. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia., Ed 2, Eresco, Bandung.

* Artikel telah disusun oleh Rizky Harta Cipta SH, MH, dari berbagai kepustakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar