Sabtu, 22 Mei 2010

Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.1. hukum yang imperatif,maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan

Jumat, 21 Mei 2010

KEJAHATAN KORPORASI





Suatu tindak pidana yang dilakukan dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasikarena aktivitas-aktivitas pegawai-pegawaiatau karyawan-karyawannya (misalnya penetapan harga, pembuangan limbah beracun ), seringkali juga disebut sebagai kejahatan kerah putih.





















Sabtu, 15 Mei 2010

Isi Kaidah Hukum

Kaidah hukum, bila ditinjau berdasarkan isi dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian.Ada kaidah hukum yang berisi perintah, yang harus dan mesti dijalankan . Contoh : Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Ada juga kaidah

HUKUM KESEHATAN


Sumber dan dasar hukum kewajiban dokter- pasien adalah:
I. Dunia Kesehatan

a. Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)

II. Internasional


a. Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
b. Declaration of Human Rights PBB (1968)
c. International Code of Medical Ethics/ WMA (1949, 1968)
d. Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
e. Deklarasi Helsinki dari WMA

III. Indonesia

a. UUD-45 : Sila II.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. PP No. 26 (1960): Lafal Sumpah Dokter
c. PP 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. PP No. 585/MENKES/PER/IX/1989: Persetujuan tindakan medik
e. UU No.23 (1992): Tentang Kesehatan
f. PP No. 32 (1996): Tentang Tenaga Kesehatan
g. UU No. 8 (1999): Tentang Perlindungan Konsumen
h. UU No. 29(2004): Praktik Kedokteran

PERATURAN PEMERINTAH


a. PP No.26(1960) tentang Lafal Sumpah Dokter.
b. Permenkes: No. 554 (1982) tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran.
c. PP No. 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. Permenkes: No.585(1989) tentang Persetujuan Tindakan Medik
e. Permenkes: No. 749a(1989) tentang Rekam Medis
f. PP RI No. 32 (1996) tentang Tenaga Kesehatan

Declaration of Human Rights (PBB, 1968)

a. Hak merdeka dan hak yang sama
b. Dihormati sebagai manusia dimanapun
c. Tidak boleh diperlakukan kejam
d. Sama didepan hukum
e. Berhak atas pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial
f. Hak memberikan pendapat
g. Hak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan diri sendiri dan keluarga

SUMPAH DOKTER INDONESIA (PP No.26 -1960/SK Menkes No. 434-1983)

Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan:
1. Hidup berbakti untuk kepentingan keperikemanusiaan.
2. Memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
3. Menjalankan tugas secara terhormat dan bersusila sesuai martabat dokter
4. Mengutamakan kepentingan masyarakat
5. Merahasiakan segala sesuatu yang merupakan kerahasiaan dokter.
6. Tidak menggunakan pengetahuan kedokteran yang bertentangan dengan perikemanusiaan
7. Menghormati setiap hidup insani, mulai dari saat pembuahan.
8. Mengutamakan kesehatan penderita
9. Berikhtiar sungguh-sungguh tidak terpengaruh oleh faktor agama, bangsa, suku, kelamin, politik, kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
10. Memberikan penghormatan dan terima kasih yang selayaknya kepada guru-guru saya.
11. Memperlakukan TS sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan.
12. Mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
13. Mengikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh, dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Hak dan Kewajiban Rumah Sakit


Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus mengetahui dan memahaminya.

Hak Rumah Sakit

Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
  • Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
  • Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
  • Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
  • Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
  • Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
  • Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
Kewajiban Rumah Sakit

  • Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  • Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
  • Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
  • Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
  • Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.
  • Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
  • Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
  • Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
  • Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
  • Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
  • Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
  • Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
  • Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).

Hak dan Kewajiban Dokter

Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Hak Dokter

Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:
Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
  • Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
  • Hak untuk mengakhiri atau menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.
  • Hak atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
  • Hak memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari pasien atau keluarganya.
  • Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  • Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
  • Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Kewajiban Dokter
Sumber dan Dasar Hukum kewajiban Dokter antara lain:
Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)

Pasal 21

1. Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan

Pasal 22

1. Menghormati hak pasien
2. Menjaga kerahasiaan pasien
3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
5. Membuat dan memelihara rekam medis

Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)

Pasal 51


1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
3. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
4. Melakukan pertolongan darurat;
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran

KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)

I. Kewajiban Umum (9)

1. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter
2. Melakukan profesi menurut ukuran yang tertinggi
3. Tidak boleh dipengaruhi untuk keuntungan pribadi
4. Tidak bertentangan dengan etik.
5. Tiap perbuatan yang melemahkan daya tahan hanya untuk kepentingan penderita
6. Berhati-hati menerapkan teknik/pengobatan baru
7. Memberi keterangan yang terbukti kebenarannya.
8. Mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat
9. Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat

II. Kewajiban terhadap penderita (5)
1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan darurat.

III. Kewajiban terhadap teman sejawat (2)
1. Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.

IV. Kewajiban thd diri sendiri (2)

1. Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban dokter adalah sebagai berikut:
  • Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.
  • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
  • Merujuk pasien ke dokter lain atau rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  • Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia.
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakan.
  • Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/ kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternative tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose.
  • Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/ kedokteran gigi.
  • Memenuhi hal- hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
  • Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
  • Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
  • Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter/ dokter gigi.
  • Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
  • Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
  • Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  • Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran I ndonesia.
Hak dan Kewajiban Pasien
Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :

Hak Pasien

Hak pasien dalam hukum kedokteran bertumpu dan berdasarkan atas dua hak asasi manusia yaitu Hak untuk pemeliharaan kesehatan (The right of health care) dan Hak untuk menentukan nasib sendiri (The right to self determination)

Sumber dan Dasar Hukum hak pasien adalah:

HAK PASIEN (PP No.32 -1996)

Pasal 23

1. Pasien berhak atas ganti rugi akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga kesehatan
2. Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

HAK PASIEN (UU No.29-2004)
Pasal 52

1. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.
2. Meminta pendapat dokter lain.
3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis dan
5. Mendapatkan isi rekam medis

HAK-HAK PASIEN (KODEKI)

1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya dan hak untuk mati secara wajar
2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi
4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan
5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya
6. Menolak dan menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran
7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan dan dikembalikan kepada dokter yang merujuk
8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
10. Berhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniawan dan lain-lainnya selama perawatan.
11. Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya
Pada dasarnya hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan hak-hak pasien adalah sebagai berikut:

o Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
o Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
o Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
o Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
o Hak atas ’second opinion’ / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
o Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
o Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
o Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
o Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
o Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
o Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainya.
o Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
o Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
o Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
o Hak transparansi biaya pengobatan/ tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
o Hak akses / ‘inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.

Kewajiban Pasien

Sumber dan Dasar Hukum Kewajiban Pasien adalah:

KEWAJIBAN PASIEN (KODEKI)
1. Memeriksakan diri sedini mungkin
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4. Menandatangani surat PTM dan lain-lain
5. Yakin pada dokter dan yakin akan sembuh
6. Melunasi biaya perawatan, pemeriksaan, pengobatan serta honorarium dokter
KEWAJIBAN PASIEN (UU No.29 – 2004)
Pasal 53

1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban pasien adalah sebagai berikut:
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
  • Mematuhi ketentuan/ peraturan dan tata-tertib yang berlaku di rumah sakit.
  • Melunasi semua imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  • Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.


Rabu, 12 Mei 2010

Sabtu, 08 Mei 2010

Tindak Pidana Ekonomi

Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.

Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin
  • Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana ;
  • Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan ;
  • Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi ;
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi
  • Pelanggaran penghindaran pajak ;
  • Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud) ;
  • Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds) ;
  • Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations) ;
  • Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling) ;
  • Delik-delik lingkungan (Environmental offences) ;
  • Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products) ;
  • Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation) ;
  • Penipuan konsumen (consmer fraud) ;
Salah satu bentuk riil tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial, yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan dan keuangan.

6 Kategori Kejahatan Komersial
  • Penyimpangan perbankan, yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang, penyimpangan dalam pengiriman uang, dan lain-lain.
  • Penyimpangan perdagangan, yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
  • Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
  • Penyimpangan yang berkaitan dengan investasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, masnipulasi pasar.
  • Penyimpangan perusahaan.
  • Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.



Rabu, 05 Mei 2010

Tata Urutan Perundang-undangan


Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan

Minggu, 02 Mei 2010

Indonesia - Negara Hukum

Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi .."Indonesia adalah negara hukum".. Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM). Dengan dinyatakannya dalam UUD

Sabtu, 01 Mei 2010

Ius Constitutum & Ius Constituendum

Hukum positive adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat pada tempat dan waktu saat ini.Hukum ini disebut juga sebagai ius constitutum. Hukum positive di setiap negara akan selalu berbeda dengan hukum positive di negara lain karena yang dikatakan tergantung dari tempat dan waktu saat itu. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur a.l. dalam KUHPerdata, persoalan pidana diatur melalui KUHPidana, dll.
Hukum positive atau disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hukum atau disebut ius constituendum.
Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).

Pengertian Politik Hukum :
  • Menurut Van Apeldorn
Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
  • Menurut Padmo Wahyono
Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum.
  • Menurut Purbacaraka dan Soeryono
Kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
  • Menurut Satjipto Raharjo
Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
  • Menurut Bagir Manan
Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.
  • Menurut Moh. Mahfud
Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum ( legalpolicy ) yang hendak/telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah ( Indonesia ) yang dalam implementasinya melalui :
a. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituendum ) hukum yang diperlukan.
b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Inti Politik Hukum :
Dari istilah yang digunakan : Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
- Pengambilan keputusan
- Pembuatan kebijaksanaan dan
- Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Politik Hukum
- Bentuk : tertulis dan tidak tertulis
- Isi : Hukum publik dan Hukum Privat
Sifat Politik Hukum :
ada dua tetap dan tidak tetap temporer
Sifat Tetap / Permanen :
  1. Ada satu sistem hukum yaitu sistem Hukum Nasional
  2. Sistem Hukum Nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila
  3. Tidak ada hukum yang memberikan hukum istimewa pada warganegara tertentu
  4. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
  5. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem Hukum Nasional.
  6. Hukum didasarkan pada partisipasi masyarakat
  7. Hukum dibentuk demi kesejahteraan masyarakat.
Sifat Tidak Tetap/Temporer :
Kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Misal : pembentukan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan Nasioanl.
Wujud Politik Hukum :
- tata hukum yang berlaku pada suatu saat dan tempat, tempat berarti wilayah negara / bagian negara.
- Seluruh sistem hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang
Sumber : http://albatrozz.wordpress.com/2008/12/21/politik-hukum/


Sistem Politik Hukum

Politik hukum adalah kebijakan-kebijakan oleh penguasa ke arah mana hukum itu diarahkan. Politik hukum sendiri tidak bisa lepas dari sistem hukumnya. Tetapi hukum dapat diciptakan melalui para elite politik.Macam-macam sistem hukum :1. kodifikasi, yakni penyatuan undang-undang dalam satu kesatuan yang secara sistematik. Contoh (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).2. unifikasi, yakni kesatuan